14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Tangis Emosi Nirina Zubir, ART Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Jakarta, MISTAR.ID

Hati Nirina Zubir benar-benar tersayat. Orang yang benar-benar dipercayainya, bahkan sudah dianggap sebagai keluarga tega menghianatinya. Adalah Riri Khasmita, Asisten Rumah Tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Cut Indria telah merampas enam aset tanah dan bangunan milik ibunya.

Dia mengelabui ibunda Nirina, memalsukan tanda tangan, hingga memperjualbelikan aset-aset itu ke pihak lain. “Berat sekali hati saya untuk ketemu. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf. Jalan saja sambil menatap mata saya dengan sebegitunya,” ungkap Nirina sambil terisak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip media, Jumat (19/11/21).

Ia pun menatap lekat sesosok perempuan berkerudung hitam di belakangnya yang telah ditangkap polisi. Riri Khasmita, orang yang bertahun-tahun dipercaya keluarga Nirina untuk merawat sang ibunda, yang sudah berpulang dua tahun lalu. Riri bukanlah orang asing, dia adalah orang dekat keluarga Nirina. Namun, bertahun-tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, keluarga besar mantan VJ MTV itu dikagetkan dengan ulah Riri.

Baca Juga:Kajari Dairi Siap Berantas Mafia Tanah, Rakyat Jangan Takut Mengadu

Riri diketahui telah merampas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria. Dia mengelabui ibunda Nirina, memalsukan tanda tangan, hingga memperjualbelikan aset-aset itu ke pihak lain. Diduga, dari aksinya itu, Riri beserta suami telah meraup keuntungan sampai Rp17 miliar. Riri bahkan disebut mendadak hidup mewah, membuka bisnis, hingga membeli mobil.

Nirina semakin sesak mengingatnya, apalagi sang ibu disebutnya tak pernah merasakan hasil jerih payahnya itu. “Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali. Karena ibu saya enggak pernah menikmati uangnya sendiri,” kata Nirina.

“Tapi dia (Riri) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya,” pungkasnya. “Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, tapi beliau (Riri) ini punya mobil baru, bisnis baru,” beber Nirina.

Air matanya terus mengalir menatap lekat mantan orang kepercayaannya itu. Nirina merasa sakit hati karena perlakuan Riri terhadap sang ibu yang justru telah menyelamatkan hidup Riri. Sebelum masuk ke keluarganya, Nirina menyebut Riri ditolak oleh keluarga tirinya. Sang ibu bersimpati dengan Riri dan menawarinya tinggal di rumahnya untuk menjadi asisten.

Baca Juga:Mafia Tanah Belum Tersentuh Hukum

Namun, kebaikan sang ibu justru dimanfaatkan Riri. Hingga pada masa akhir hidupnya, sang ibu sempat bertanya kepada Nirina soal nasib aset-aset yang telah dikuasai Rini. Hal ini pula yang membuat Nirina dan keluarga besar berjuang mengembalikan kembali semua aset sang ibu.

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Polda Metro Jaya masih menyidik kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp17 miliar diambil alih para pelaku. Kasus mafia tanah tersebut didalangi Riri Khasmita. Pelaku bekerja sama dengan suaminya dan tiga orang notaris yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/21).

Modus palsukan tanda tangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah tersebut bermula ketika tersangka Riri diminta mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh mendiang ibu dari Nirina Zubir. Selain itu, Riri juga dipercaya menyimpan enam sertifikat tanah senilai Rp17 miliar milik keluarga artis peran tersebut.

“Tersangka suami istri ini dia mendapatkan kepercayaan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbullah niat menggelapkan,” ujar Tubagus.

Baca Juga:Kementerian ATR/BPN dan Polri Janji Berantas Mafia Tanah

Tergiur dengan besarnya nilai aset tersebut, tersangka kemudian memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual. Dalam hal ini, kata Tubagus, Riri dan suaminya menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual obyek itu,” ungkap Tubagus.

Berbekal dokumen tersebut, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.(kompas/hm12)

Related Articles

Latest Articles