6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tarif Cukai Naik, Industri Rokok Ibarat Jatuh, Tertimpa Tangga Pula

Jakarta, MISTAR.ID

Rencana kenaikan tarif cukai 2021 akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17%-19%.

Pemerintah pun diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak pandemi Covid-19.

“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah Coviid-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad di Jakarta, Senin (26/10/20).

Baca Juga:Bila Cukai Rokok Naik, Buruh Ancam Akan Demo  

Azami menegaskan, di masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.

Padahal, sektor IHT memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang hingga 97% dari total keseluruhan penerimaan cukai serta menyumbang hingga 11% dari total APBN. Bahkan di saat penerimaan negara tersendat akibat dampak COVID-19, realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tetap tumbuh 7,24% year on year (yoy).

Namun kontribusi yang besar ini berpotensi hilang jika kebijakan terkait tarif cukai terus-menerus diberlakukan eksesif setiap tahunnya. Akan ada titik optimum dimana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing returns.

Baca Juga:Jika Tarif Cukai Rokok Naik, Nasib 5 Juta Pekerja Tembakau Terancam Bos!

“Pemerintah harus bijak, jangan terus-terusan ditekan dengan kebijakan tarif cukai yang eksesif. Nantinya jika sektor IHT tumbang, maka potensi lost penerimaan negara sangat besar. Sekarang saja setidaknya butuh waktu sekitar 2 tahunan untuk bisa pulih dari krisis akibat kenaikan cukai yang eksesif dan pandemi Covid-19,” tandas Azami.

Adapun sektor IHT yang paling rentan terdampak dalam setiap kebijakan pemerintah adalah petani dan buruh yang ada di sektor hulu. Tahun ini menjadi tahun yang kelam bagi petani tembakau dan cengkeh, dikarenakan terdapat penurunan serapan bahan baku sebesar 30-40%. Penurunan serapan ini lagi-lagi dikarenakan adanya penurunan volume produksi dari pabrikan.

Di sisi ketenagakerjaan, berdasarkan hasil survei dari para peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung memperlihatkan adanya PHK yang terjadi di Jawa Timur. Di wilayah Pandaan sudah terjadi 851 PHK, lalu di Kediri terdapat 1.327 buruh pabrik yang terkena PHK. Data ini belum mencakup wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi rokok di Indonesia.

Penolakan tarif cukai naik sebelumnya juga disampaikan oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang menilai Pemerintah tidak memberikan waktu bagi pelaku industri untuk memulihkan iklim bisnisnya yang tengah porak-poranda. Gaprindo menyatakan jikalau tarif cukai harus dinaikkan, dia berharap kenaikannya di bawah 10%.

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM – SPSI) mengancam akan melakukan aksi demo, menyusul rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).(okezone.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles