7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jika Tarif Cukai Rokok Naik, Nasib 5 Juta Pekerja Tembakau Terancam Bos!

Jakarta, MISTAR.ID

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebut industri hasil tembakau (IHT) mengalami berbagai tekanan yang bakal berdampak pada kelangsungan 5 juta pekerja.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan selain tekanan pandemi covid-19, tekanan juga berasal dari pemerintah yang akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dan ketentuan minimum harga jual eceran (HJE).

“Industri ini mendapatkan tekanan luar biasa di tengah pandemi covid-19. Hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” ungkap Budidoyo dalam keterangan resmi, pada Jumat (11/9/20).

Baca Juga:Petani Tembakau Teriak “Cukai Rokok mematikan”

Padahal, dia mengungkap sektor tembakau memiliki peran vital dalam perekonomian dan ketenagakerjaan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, mayoritas pekerja IHT merupakan perempuan berusia produktif dengan strata pendidikan rendah.

Banyak dari mereka merupakan tulang punggung keluarga. Budidoyo memaparkan jika tekanan berlangsung panjang, dikhawatirkan bakal banyak perusahaan yang kesulitan membayar upah dan berakhir pada pemutusan hubungan kerja.

Pasalnya, saat ini sudah ada perusahaan yang tidak lagi mampu membayar tenaga kerja.

Baca Juga:Tembakau Selalu Disudutkan, Tapi Bisa Bantu Darurat Negara

“Sudah ada pabrik/perusahaan yang tidak bisa membayar tenaga kerja. Padahal industri tembakau ini sangat membantu ekonomi keluarga. Di mana banyak ibu dan kaum perempuan jadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh di pabrik tembakau,” ungkap Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Sumondang.

Tak hanya berdampak kepada pekerja industri, kebijakan juga disebut Budi membuat risau para petani.

“Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), area tanaman tembakau pada 2020 diproyeksi mencapai 198.561 hektar dengan volumen produksi sebanyak 212.215 ton.

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan rencana kenaikan cukai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Baca Juga:Sumut Terima Rp16,60 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Selain itu, pemerintah menargetkan perolehan CHT mencapai Rp172,75 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Berbanding terbalik dengan target penerimaan CHT yang kerap naik, volume produksi justru turun. Tercatat, produksi rokok sebanyak 341,73 miliar batang pada 2016, 336 miliar batang pada 2017, dan 332 miliar batang pada 2018.

Begitu juga dengan jumlah pabrik rokok, dari 1.540 pabrik pada 2011 menjadi 487 pabrik pada 2017. Penurunan terjadi karena beragam kebijakan mulai dari penyederhanaan struktur tarif, kenaikan tarif cukai, dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE).(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles