12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Petani Tembakau Teriak “Cukai Rokok mematikan”

Medan, MISTAR.ID – Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, hari ini mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Adapun rombongan petani tembakau ini datang untuk berunjuk rasa terkait kenaikan cukai rokok alias hasil tembakau. Salah seorang petugas Kepolisian yang berjaga di area demo mengungkap para petani tembakau ini datang sejak pukul 09.00 WIB.
“Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani tolong dengarkan kami. Kami datang jauh-jauh ke sini, tolong dengarkan aspirasi kami. Cukai rokok mematikan kami. Kami minta Ibu untuk review ulang kenaikan cukai rokok, pikirkan nasib kami Bu,” kata Salah seorang petani tembakau asal Garut, Junaidi, di lokasi, Senin (4/11).

Asosiasi Petani Tembakau indonesia (apti) jawa barat lakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian keuangan.

Sementara itu, ada sekitar 250 orang personel Kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Sawah Besar turut mengawal aksi unjuk rasa ini.

Adapun poin-poin yang diprotes APTI Jawa Barat pagi ini ada dua, yaitu mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2017 tentang Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) dan PMK nomor 152 tahun 2019 tentang kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran .

12 orang perwakilan APTI Jabar dipanggil untuk menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi untuk menyampaikan aspirasinya.

Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dengan APTI Jabar.

Mengenai tuntutan APTI soal serapan tembakau petani, Heru mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya meningkatkan serapan hasil tembakau petani rakyat. Dalam hal ini, serbuan impor hasil tembakau juga akan dikendalikan pemerintah, sehingga serapan hasil tembakau petani meningkat.

Dalam mengatur volume impor tembakau ini, Heru mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Ini akan kita atur melalui formula yang terintegrasi antara K/L. Karena ada kepentingan petani, industri, dan juga perdagangan,” ujar dia.

Selanjutnya, mengenai DBH CHT yang diatur dalam PMK 222 tahun 2017, Heru mengungkapkan pihaknya akan merilis PMK baru, yaitu PMK 139 tahun 2020. Dalam PMK 139 tersebut, formulasi DBH CHT akan berbeda dan Pemerintah Pusat akan mengawasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur DBH CHT.(kumparan/detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles