9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sekdaprovsu Dorong Penguatan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Sosial

Medan, MISTAR.ID

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis mengajak seluruh pihak terkait ketenagakerjaan untuk menguatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial, terutama para pekerja dan profesi yang masih terabaikan.

Hal itu diungkapkan Pj Sekdaprov Afifi Lubis dalam Rakor BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) pada program BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (20/4/22) petang.

Hadir di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, Plt Kepala Bappeda Hasmirizal, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Medan Raya.

Baca juga: BPJS Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Batu Bara

Afifi Lubis menyebut pentingnya memperbaharui informasi kegiatan atau program yang akan dijalankan. Namun, masih banyak yang belum paham pentingnya jaminan sosial bagi
masyarakat, yang menurutnya merupakan hak dasar setiap orang sehingga harus dikaji agar tidak terabaikan.

“Persoalan jaminan sosial ini menjadi krusial apabila terabaikan. Ini juga menjadi sebuah masalah yang apabila kita tidak memberikan perhatian khusus. Sering menjadi gejolak di masyarakat, saat para pekerja yang turun ke jalan sehingga mengganggu roda ekonomi,” ujarnya.

Kondisi itu bisa diminimalisasi, lanjut Pj Sekdaprov, jika pekerja diberikan perhatian oleh perusahaan, terutama jaminan sosial yang menjadi hak dasar mereka. Karenanya, upaya untuk mengantisipasi terjadinya benturan seperti antara pekerja pemberi kerja, harus dilakukan.

“Terutama Kadisnaker harus monitoring terus. Karena masalah yang kecil mungkin, tetapi bisa menjadi besar jika tidak diselesaikan. Jadi penting memberikan pencerahan kepada masyarakat, kepada perusahaan dan institusi pemerintah juga,” jelas Afifi.

Selain itu, Afifi juga berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menguatkan orientasi sosial di samping tujuan memperoleh keuntungan dari pengelolaan usaha (bisnis) yaitu membawa ketenangan di masyarakat, dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat peserta akan bertambah.

Baca juga: BPJamsostek Sumbagut Sosialisasikan Instruksi Presiden Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Manfaatkan dengan baik rakor ini, untuk mendapatkan rencana program ke depan. Mari sikapi dengan serius, dengan semangat kebersamaan kita, semoga akan menghasilkan usulan yang positif,” katanya.

Selanjutnya Afif pun meminta beberapa kategori pekerjaan di masyarakat yang juga perlu disentuh jaminan sosial. Di antaranya seperti bilal mayit, penjaga masjid dan profesi
yang kurang mendapat perhatian.

“Karenanya mungkin ini bisa menjadi catatan ke depan, beberapa profesi yang belum tersentuh, perlu diberikan jaminan sosial, dan fungsi sosial bisa diambil oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah melalui Asisten Deputi Wiilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Management Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin
menyampaikan bahwa dasar hukum pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya UU 24/2011 Pasal 11 huruf c.

Hal ini mengaatur bahwa BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Baca juga: Resmi! Mulai Bulan ini Iuran Jaminan Sosial di BPJS Ketenagakerjaan Turun

Kemudian pada PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Serta Permenaker 4/2018, tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah perluasan cakupan kepesertaan segmen penerima upah. Begitu juga inisiatif gerakan nasional peduli perlindungan pekerja
rentan (GN Lingkaran) yang merupakan strategi ekstensifikasi dari segmen bukan penerima upah dan saat ini sudah berjalan di lapangan,” katanya.

Selain itu, BPJSTK berupaya memperbesar strategi yang sudah berjalan dengan sistem aplikasi yang terkini dan tatakelola yang lebih baik. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles