24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

BPJS Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 menyebutkan pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian paparan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana saat Audiensi dengan Bupati Batu Bara  H. Zahir di Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Rabu (22/12/21).

Dikatakan Panji Wibisana, Presiden RI telah memberi instruksi kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga:12 Ribu Kartu BPJS Gratis Warga Medan Dinonaktifkan , Ini Penjelasannya

Selain itu juga meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kehadiran kami guna sosialisasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bupati Batu Bara,” pungkas Panji Wibisana.

Bupati Zahir didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buhari Imran, SS, M.Si menyambut baik dan siap mendukung Inpres tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga:Waspada! Hoaks Lamaran Kerja dari BPJS Kesehatan

Turut hadir dalam Audiensi, Asisten Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Budi Pramono, Kepala Cabang Kisaran Zeddy Agusdien dan Kepala Cabang Batu Bara Rauntunas Freddy.(ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles