24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

BPJamsostek Sumbagut Sosialisasikan Instruksi Presiden Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Medan, MISTAR.ID

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, hingga saat ini BPJamsostek terus gencar melakukan sosialisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada kepala daerah yang ada di Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Sosialisasi Instruksi Presiden ini dilakukan secara audiensi baik ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution, Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

“Kami juga telah melakukan sosialisasi ini ke kejaksaan tinggi baik di Sumut dan Aceh. Sinergitas ini telah kami lakukan karena instruksi Presiden ini sangat penting. Dan, hari ini kami juga memberikan sosialisasi kepada media terkait apa sebenarnya instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Agar kita sama persepsinya menyampaikan pada pemangku kepentingan dan para peserta BPJamsostek,” jelas Panji pada wartawan, Selasa (11/5/21).

Baca Juga:Empat Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan BPJamsostek Tanjung Morawa

Dijelaskannya, kenapa instruksi ini timbul? Karena Presiden Joko Widodo ingin negara ini semua masyarakat mendapat jaminan sosial tenaga kerja jadi harus dioptimalkan. “Maka dalam instruksi ini beliau (Presiden) menginstruksikan kepada seluruh menteri tanpa terkecuali Jaksa Agung dan seluruh Gubernur dan Bupati dan seluruh Wali Kota untuk berperan meningkatkan perlindungan jaminan sosial. Jadi yang ditingkatkan itu bukan hanya dalam segi jumlahnya, tapi pelayanan juga harus ditingkatkan sehingga berimbang,” terangnya.

Adapun implementasi mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, diungkapkan Panji sebagai jembatan yang melindungi peserta BPJamsostek yakni dari kantor cabang masing-masing di daerah. Karena ini menjadi kewajiban juga dari kantor cabang untuk mensosialisasikan apa yang menjadi dasar bisa mengklaim program JKP tersebut.

“Sebab JKP ini bisa saja tidak diberikan karena persyaratannya tidak lengkap. Supaya tidak ada miskomunikasi, kami terus melakukan sosialisasi sampai Agustus 2021. Terutama pada peserta BPJamsostek yang ada di perusahaan-perusahaan,” sebutnya.

Baca Juga:BPJamsostek dan Serikat Buruh Dukung Jamsosnaker

Selanjutnya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Asosiasi) di Sumbagut. Sebab, hingga saat ini belum ada laporan terkait program JKP dimaksud. “Terkait PHK ini, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan. Tapi hingga saat ini belum ada laporan karena kami harus berkoordinasi. Tapi pada dasarnya kalau memang sudah ada putusan baik di pengadilan atau putusan bersama,” terangnya.

Begitupun, sambung Panji, tujuan utama program ini bagaimana pekerja itu bisa kembali bekerja selama 6 bulan. Sehingga dilakukan alih pekerjaan misalnya pekerja tersebut administrasi, namun pangsa pasar itu lagi membutuhkan tukang las. Maka pekerja boleh dilatih bagaimana sebagai ahli seorang las yang akan bekerjasama dengan lembaga pemerintah terutama Badan Latihan Kerja (BLK).

“Untuk iuran ini, program JKP ini tidak ada iuran tambahan. Sebab iurannya telah diambil atau di rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni 0,14% JKM sama 0,10% JKK jumlahnya adalah 0,24% sisanya 0,22% itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Maka total iuran JKP 0,46% persen. Jadi jaminan bukan dalam bentuk uang kembali tapi alih pekerjaan berdasarkan keputusan bersama,” tutupnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles