13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sah! Tinggalkan Dolar AS, Transaksi Perdagangan RI-China Resmi Pakai Yuan

Jakarta, MISTAR.ID

Sah! Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC), hari ini, Senin (6/9/21) secara resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.

Indonesia dan China mulai menggunakan mata uang yuan dalam melakukan transaksi perdagangan. Itu artinya kedua negara ini tidak lagi menggunakan dolar AS saat melakukan transaksi antar negara.

“Kerangka kerjasama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan,” bunyi keterangan resmi BI, Senin (6/9/21).

Baca Juga:Di Tengah Pandemi, BI Mencatat 2 Miliar Dolar AS Investasi Asing Masuk

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020 lalu. Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Baca Juga:Indonesia Diprediksi Tak Defisit Dagang dengan China pada 2024

“Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: (i) biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, (ii) tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, (iii) tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan (iv) diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri,” tulis BI.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Baca Juga:China Siap Investasi Furnitur Rp 20 Triliun di Indonesia

Adapun bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

1. PT Bank Central Asia, Tbk
2. Bank of China (Hongkong), Ltd
3. PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
4. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
5. PT Bank ICBC Indonesia
6. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
8. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
9. PT Bank OCBC NISP, Tbk
10. PT Bank Permata, Tbk
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
12. PT Bank UOB Indonesia

Sedangkan bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

1. Agriculture Bank of China
2. Bank of China
3. Bank of Ningbo
4. Bank Mandiri Shanghai Branch
5. China Construction Bank
6. Industrial and Commercial Bank of China
7. Maybank Shanghai Branch
8. United Overseas Bank (China) Limited. (detikfnce/hm12)

Related Articles

Latest Articles