14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Rokok Ilegal Makin Menjadi-jadi, Negara Rugi Triliunan Rupiah

MISTAR.ID–Kasus rokok ilegal yang masuk ke Indonesia jumlahnya semakin menjadi-jadi. Pelanggarannya tidak saja bermodus tanpa cukai, tapi juga tak sedikit rokok yang diselundupkan menggunakan cukai palsu.

Pada 28 Februari 2021 lalu, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak total 3 juta batang rokok dari dua wilayah pengawasan. Penindakannya dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pantoloan.

Ketika itu, Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY mengamankan tiga orang pelaku, berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM.

“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Baca Juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Makin Marak, Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

Gatot mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati pada akhir tahun 2020 mengatakan, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Indef terkait penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sepanjang 2020, akibat rokok ilegal itu negara dirugikan mencapai triliunan rupiah.

Bea Cukai kata Enny, mengklaim telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4 persen di tahun2020, dengan demikian negara mengalami kerugian sekitar Rp5 triliun.

Simulasi yang dibuat Indef, kata dia, dengan membuat simulasi, semisal terjadi peredaran rokok ilegal 2 persen saja, maka kerugian negaranya sudah mencapai Rp1,75 triliun. Artinya, kalau sampai 5 persen, maka kerugian negara mencapai Rp4,38 triliun.

Baca Juga: Bea Cukai Tangkap 133 Karton Produksi Rokok Ilegal di Semarang

Perlu dicatat, kerugian itu menurut Indef, masih hitungan terhadap penerimaan cukai, dan belum secara total ke penerimaan negara.

“Sekali lagi itu masih kerugian cukainya belum kerugian lainnya. Karena dalam kebijakan cukai, kalau dia ilegal tidak hanya membayar cukai, juga tidak membayar pajak daerah atau PPN, dan berdampak juga terhadap penerimaan negara,” kata Enny.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya mengklaim, telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen dibanding tahun 2019.

Baca Juga: Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand Digagalkan

Artinya, setiap hari, pihaknya telah melakukan sebanyak 25 kali penindakan di seluruh Indonesia. Sementara penindakan dari hitungan batangan rokok, Bea Cukai telah menyita sebanyak 384 juta batang.

Bila berdasarkan peredaran rokok ilegal di tahun 2018, Bea Cukai berhasil menurunkannya sebanyak 7 persen. Kemudian 2020, menjadi 4,9 persen. Namun, menurut Nirwala, jika dibandingkan 2019 ke 2020, memang terjadi peningkatan peredaran rokok ilegalnya.

Tiga Tahun Terakhir Terus Meningkat

Sementara itu, soal semakin tingginya kerugian negara akibat rokok ilegal ini tidak dibantah pemerintah. Perhitungan dari pemerintah RI, tiga tahun terakhir (hingga 2020), nilai kerugian negara akibat rokok ilegal terus meningkat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal mencapai Rp339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp247,64 miliar.

Kasus rokok ilegal ini juga sudah terjadi sejak lama. Sejak tahun 2013 misalnya, perkiraan nilai BHP rokok ilegal cenderung naik tiap tahunnya. Pada tahun itu (2013) nilainya hanya Rp44,53 miliar. Lalu pada 2014 naik drastis menjadi Rp101,57 miliar. Namun pada 2015 nilainya turun menjadi Rp71,03 miliar dan kembali naik drastis pada 2016 menjadi Rp 204,14 miliar.

Dipicu Kenaikan Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelang akhir Januari 2021 mengakui, maraknya peredaran rokok ilegal dipicu oleh kenaikan cukai rokok di tahun 2020.

Sri Mulyani mencatat ada kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9% di sepanjang tahun 2020.

Kementerian Keuangan mengatakan akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal lantaran harga rokok dipastikan akan terus naik.

Bea Cukai dalam laman resminya beacukai.go.id, menyebut, bahwa cukai memegang peranan penting dalam APBN. Salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau rokok.

Upaya melawan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan demi menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.

Kenali Ciri Rokok Ilegal

Mengenali ciri khas rokok ilegal, juga dianjurkan agar kita waspada. Jika di lingkungan kita ada kegiatan mencurigakan terkait produksi maupun pembuatan rokok ilegal.  Bea Cukai memiliki saluran yang siaga 24 jam untuk menerima laporan terkait rokok ilegal, di Bravo Bea Cukai 1500225.

Berikut adalah ciri pembeda antara rokor legal dan rokok ilegal:

Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai.

Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh. Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.

Beberapa penangkapan dan penggerebekan rokok ilegal terjadi berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang melapor ke pihak yang berwenang tentang adanya aktivitas produksi atau peredaran rokok ilegal.(kompas/katadata/kemenkeu/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles