18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penyelundupan Rokok Ilegal Makin Marak, Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

Medan, MISTAR.ID

Dalam dua tahun belakangan, tidak sedikit penangkapan kasus penyelundupan rokok ilegal/tanpa cukai memasuki wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun, penangkapan itu sepertinya tidak membuat efek jera para pelaku penyeludupan menyusul masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di warung-warung pedesaan.

Liputan wartawan Mistar di lapangan, masih banyak ditemukan beredar rokok ilegal dari luar negeri. Di daerah Kabupaten Asahan, Senin (21/9/20), di beberap warung kecil di desa-desa masih ditemukan rokok tidak memiliki cukai, merek rokok itu tertulis Luffman.

Rokok diduga ilegal itu merek Luffman kotak merah dan kotak putih, dengan harga eceran di bawah Rp10.000 per bungkus.

Baca Juga: Bea dan Cukai Belawan Gagalkan Peredaran 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Masih banyak dijual di warung-warung bang, tapi kayaknya di warung kampung-kampung aja, di kota saya mau beli tidak ada. Inilah bang, gak ada bandrolnya,” ujar seorang pembeli yang tak mau namanya ditulis sambil memperlihatkan rokok merek Luffman kepada Mistar, Senin (21/9/20).

Pengakuan pemilik warung, rokok itu mereka beli dari orang yang langsung datang mengantar. Tapi tidak pakai mobil kanvas seperti penjual rokok yang memiliki cukai resmi.

Para penjual rokok ilegal itu rata-rata mengantarkannya mengendarai sepeda motor tanpa ada tertera merek perusahaan rokok.

Baca Juga: Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gerak Cepat, Gagalkan Penyeludupan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Kebanyakan rokok itu dipasarkan di kios-kios kecil di pedesaan atau di luar kota Kisaran. Misalnya di daerah Air Joman perbatasan dengan Tanjungbalai, Air Batu, Rawang dan pembelinya rata rata kalangan bawah yang hanya mementingkan merokok.

Dari penyelusuran Mistar dan beberapa sumber, ada agen yang memasok rokok ilegal itu, kemudian dipasarkan ke warung melalui kaki tangannya.

“Kotak rokok ini tak ada cukai, harganya juga tidak ada tertulis. Tulisannya semua pakai bahasa Inggris,” ujar sumber lainnya di Air Joman.

Baca Juga: Bea Cukai Amankan 16,09 Juta Batang Rokok Ilegal

Akan Ditindak

Mengenai maraknya peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara ini mendapat respon dari pihak penyidik Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Mistar mengatakan, akan melakukan penyelidikan peredaran rokok yang diduga kuat ilegal itu.

“Terima kasih informasinya, akan kita tindaklanjuti,” kata AKBP MP Nainggolan, Senin (21/9/20).

Baca Juga: Rokok Ilegal Diduga Beredar Di Simalungun

Pihak Polda juga mengharapkan bantuan dari masyarakat, untuk memberikan informasi kepada polisi kalau melihat ada rokok ilegal yang dikabarkan dari luar negeri itu.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya rokok diduga ilegal, agar segera membantu polisi untuk memberi info, dan kalau bisa buat laporan resmi,” ucap dia.

Untuk menindaklanjutinya, pihak Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Polres di masing-masing daerah rawan peredaran rokok ilegal ini. “Kita akan koordinasi dengan beberapa Polres,” tegasnya.

Pihak Polda Sumut juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. “Kita juga akan berkoordinasi lagi dengan bea dan cukai,” ucapnya.

Sederet Kasus Penyeludupan

Melansir berita berbagai media, berikut beberapa kasus penyeludupan rokok yang pernah ditangkap petugas keamanan dari kepolisian dan Bea dan Cukai, diantaranya sbb:

1.Pada hari Selasa (31/12/2019) pihak Patroli Laut Bea Cukai Tanjungbalai Karimun 30005 berhasil menangkap 75 karton rokok ilegal merk Luffman asal Thailand yang diangkut KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

2.Bulan Juli 2020 Ditpolair Polda Riau menggagalkan penyeludupan 1.062 dus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen yang sah dari wilayah Sungai Dendam, Kabupaten Indragiri Hilir.

Jumlah rokok ilegal merek Luffman itu puluhan ribu batang rokok, diangkut sebuah kapal yang di atasnya terdapat tumpukan buah kelapa untuk mengelabui petugas.

3.Hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 Tim Reaksi Cepat Kanwil Bea dan Cukai Sumut mengamankan penyeludupan 19 karton rokok ilegal dan 21 bal barang bekas, saat sedang dibongkar di sebuah gudang ekspedisi di daerah Medan Denai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin, di Medan, mengatakan penangkapan tersebut saat truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan sopir TIS tengah membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, Minggu (8/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Jumlah barang ilegal yang diamankan 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman merah.

4.Kemudian tanggal 31 Juli 2020, seorang pria di Dusun III Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ZH (47) ditangkap karena memiliki 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai bermerek Luffman dan H Mind Bold.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui ekspos perkara mengatakan, ZH ditangkap pada Kamis (30/7/20) sekira pukul 15.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merek Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merek Lufftman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merek H Mind Bold warna putih.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(saut/juni manru/maris/hm02)

Related Articles

Latest Articles