18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Menperin Konsisten Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah Lancar

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus berupaya memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil berjalan lancar, sesuai dengan aturan pemerintah.

Hal itu dibuktikan ketika Menperin melakukan kunjungan kerja langsung ke distributor 1 (D1), PT Sabda Tirta Selaras di Serang Banten.

“PT Sabda ini kami lihat sudah cukup patuh dalam melaksanakan distribusi minyak goreng curah yang sesuai dengan arahan pemerintah. Patuhnya ini karena mereka menjual ke D2-nya yang lebih dari 20 distributor, dengan harga Rp13.900 per kg, sehingga dari D2 menjual ke pengecernya dengan harga Rp14.400 per kg,” papar Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (14/4/22).

Menperin mengemukakan, pihaknya tetap fokus untuk mengurai berbagai kendala dari produsen hingga distributor agar penyaluran minyak goreng curah bersubsidi ini tepat sasaran.

Baca Juga:BSS Tahap II dan BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan PT Pos Indonesia di Siantar

“Contohnya salah satu kendala dari PT Sabda ini adalah pasokannya yang masih tersendat. Oleh karena itu, tadi saya langsung telepon ke manajemen produsennya untuk segera meningkatkan supply dan produksinya,” tuturnya.

Pada dua hari lalu, lanjut Agus, sudah ditandatangani dan dikirim Surat Menperin tentang peringatan kepada 24 produsen minyak goreng agar mereka mematuhi peraturan pemerintah dalam meningkatkan produksinya.

“Dari 24 perusahaan tersebut, rata-rata produksinya masih 5 persen, bahkan ada enam perusahaan yang masih nol persen produksinya per hari ini. Nol persen itu karena mungkin mereka tidak melaporkannya ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” ungkapnya.

Baca Juga:KPPU Ungkap Berbagai Pelanggaran Lain dalam Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

Oleh sebab itu, Menperin mengimbau kepada seluruh produsen minyak goreng yang terlibat dalam program pemerintah ini dapat aktif melaporkan data produksi dan distribusinya melalui SIMIRAH. Hal ini agar dapat termonitor secara real time.

“Bahwa permasalahan dari proses bisnis ini tidak hanya ada di satu lini, jadi harus diurai satu per satu, baik itu dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya. Oleh karena itu, kami terus mempercepat cari jalan keluarnya. Karena regulasinya sudah cukup baik, tinggal implementasinya. Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan Polri untuk pengawasannya,” imbuhnya.

Menperin menambahkan, berdasarkan laporan per Rabu (13/4/22) pagi, produsen sudah melaporkan penyaluran sebanyak 80 ribu ton selama 13 hari, atau sekitar 6.100 ton per hari. Sementara itu kebutuhan secara nasional sebesar 7.000-7.700 ton per hari.

Baca Juga:Dapat Minyak Goreng, Vaksinasi Diserbu Warga Siantar

“Jadi, para produsen ini sudah hampir memenuhi kebutuhan setiap harinya. Oleh karena itu, kami terus memantau dan periksa data tersebut serta mengecek langsung ke lapangan,” tuturnya.

Dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, telah diwajibkan kepada produsen untuk mencantumkan seluruh distributornya. Selain itu regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

“Maka itu, kata kuncinya saat ini adalah pengawasan. Saya proyeksi seminggu ke depan, para produsen sudah mampu produksi rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, artinya akan memenuhi kebutuhan secara nasional,” ujar Menperin.

Baca Juga:Waspada Pengoplos! Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Sumut Tak Stabil

Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” katanya.(antara/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles