5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPPU: Panic Buying Picu Kekosongan Minyak Goreng di Ritel Modern

Medan, MISTAR.ID

Terkait kekosongan minyak goreng subsidi di Kota Medan berdasarkan hasil pantauan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan di sejumlah ritel modern di Kota Medan. pada hari ketiga yakni Sabtu (22/1/22) sejak penerapan minyak goreng satu
harga subsidi pemerintah yang dibanderol Rp14.000/liter, diketahui banyak gerai yang kehabisan stok atau ludes dalam sekejap.

Sementara itu di beberapa toko swalayan yang tidak berjaringan, masih terdapat stok minyak goreng yang dijual dengan harga lama atau belum disesuaikan dengan kebijakan satu harga. Dari keterangan petugas kasir di sejumlah gerai minimarket, meskipun pasokan masuk secara rutin 2 atau 3 hari sekali, namun begitu pasokan minyak goreng
diturunkan, dalam hitungan jam sudah habis diborong konsumen.

Petugas kasir sebenarnya sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal 2 liter untuk
menghindari aksi borong. Beberapa ritel yang ditemui menyatakan bahwa sudah dua hari stok kosong dan hari ini baru akan masuk lagi stok dari distributor.

Baca juga: Dijual Terbatas, Minyak Goreng Harga Baru Picu Panic Buying

Menanggapi adanya kekosongan stok minyak goreng ini, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa fenomena ini terjadi karena kondisi panic buying di
level konsumen. Sehingga permintaan terhadap minyak goreng subsidi di awal penerapannya menjadi sangat tinggi dibandingkan kecepatan distributor dalam
mensuplai minyak goreng di sejumlah ritel.

“Sangat kecil kemungkinan pasokan minyak goreng ditimbun di level produsen karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen,” katanya, Minggu (23/1/22).

Menurut Ridho, kekosongan minyak goreng di sejumlah ritel bisa saja terjadi karena konsumen lebih memilih untuk belanja di ritel yang telah menerapkan harga subsidi dibandingkan membeli di swalayan atau toko tradisional yang masih menjual minyak goreng dengan harga lama.

“Hal ini tentunya dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi ritel modern mengingat konsumen biasanya tidak hanya berbelanja minyak goreng saja, namun juga kebutuhan lain yang disediakan di ritel tersebut,” sebutnya.

Baca juga: KPPU Dorong Pemerintah Menata Kembali Regulasi Minyak Goreng

Ridho sendiri menilai fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama karena pemberlakuan kebijakan satu harga masih akan berlangsung selama enam bulan. Semestinya konsumen tidak perlu melakukan aksi borong atau menimbun minyak goreng di rumah karena stok sudah dijamin oleh pemerintah.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada konsumen untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhan serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat supply
di seluruh retailer,” ungkapnya.

Terkait dengan kebijakan subsidi minyak goreng sebagai solusi jangka pendek, Ridho menilai bahwa hal tersebut malah bisa menjadi insentif bagi produsen untuk mempertahankan harga tinggi. Untuk itu KPPU tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap sejumlah produsen yang menguasai pasar minyak goreng serta tetap akan menilai kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles