11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

KPPU Dorong Pemerintah Menata Kembali Regulasi Minyak Goreng

Medan, MISTAR.ID
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah untuk menata kembali regulasi minyak goreng. KPPU menilai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana untuk mendapakan izin pada perusahaan mewajibkan memiliki bahan baku sekurang-kurangnya 20% yang berasal dari kebun sendiri.

Hal ini diungkapkan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala saat berdiskusi dengan media mengenai permasalah minyak goreng saat ini, melalui virtual, Kamis (20/1/22). Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPPU, Ukay Karyadi.

Dijelaskan Mulyawan, selain regulasi tadi bahwa harga CPO juga terbentuk berdasarkan permintaan dan penawaran pada pasar global. Sehingga produsen minyak goreng sulit untuk bersaing dengan pasar ekspor CPO, padahal produsen minyak goreng ini masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eskportir CPO.

Baca juga:Disperindag Deli Serdang Jual Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu per Liter

“Sehingga ini menghambat munculnya pelaku usaha baru dalam industri minyak goreng. Kami meminta untuk mencabut peraturan yang menghambat tumbuhnya indrustri minyak goreng lokal. Karena di pusat-pusat atau di provinsi penghasil CPO ini bisa muncul industri minyak goreng baru. Tidak perlu yang besar namun bisa memenuhi permintaan lokal,” jelasnya.

Dilanjutkan Mulyawan, tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan dengan demikian semakin banyak harapan pasokan minyak goreng atau terbentuknya pelaku usaha baru di industri minyak goreng.

“Tentunya ini bisa mendorong harga minyak goreng lebih stabil,” ungkapnya.

Sementara itu, disampaikan Komisioner KPPU, Ukay Karyadi pihaknya  telah menyoroti adanya gejolak pasar terkait minyak goreng ini tidak terlepas dari struktur pasarnya yang relatif terkonsentrasi. Sebab pasar minyak goreng ini adalah sebuah kebutuhan pokok.

“Jadi, dari Sabang sampai Marauke  produsennya relatif itu-itu saja kalaupun ada varian merk beraneka macam itu juga  masih diproduksi oleh produsen yang sama. Oleh karena itu, KPPU mendorong agar tumbuh industri-industri minyak goreng baru skala menengah kecil untuk memenuhi pasar setempatnya. Karena secara teknogi membikin minyak goreng ini bukan sesuatu yang sulit,” bebernya.

Baca juga:KPPU Dorong Pemerintah Menjamin Kesetaraan Peternak Mandiri

Apalagi pasar untuk minyak goreng ini tersedia sebab diperlukan masyarakat. Setiap hari masyarakat mengkonsumsi minyak goreng. Kalau tidak ada hambatan dari regulasi KPPU yakin akan tumbuh dan memiliki pasar yang sangat bagus.

“Seluruh masyarakat kita ini mengkonsumsi minyak goreng. Maka Kami mendorong pemerintah menata regulasi minyak goreng agar tumbuh pelaku usaha minyak goreng baru. Kalaupun nanti misalnya standar mutu diperlukan itu tugasnya pemerintah untuk membinanya bukan menginterpensi pasar terus-menerus ketika bergejolak. Tetapi membina pelaku-pelaku usaha minyak goreng baru agar produknya memenuhi standar,” pungkas Ukay. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles