8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Investor Baru Harus Paham Perbedaan Investasi Saham dan Obligasi

Medan, MISTAR.ID

Transaksi investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkat seiring bertambahnya jumlah investor baru. Meski investasi saham di pasar modal Indonesia sudah sangat familiar, namun terdapat instrumen investasi lain yang mungkin jarang dibicarakan, yaitu obligasi atau surat utang.

Nah, sebagian investor baru mungkin belum mengetahui kalau obligasi atau surat utang juga merupakan instrumen investasi di BEI.

Adapun perbedaan kedua instrumen ini yakni investasi saham merupakan surat berharga yang menandakan kepemilikan dari sebuah perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Kedua instrumen ini memiliki persamaan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.

Baca Juga:Menjadi Investor di Pasar Modal, Begini Caranya

Kepala Perwakilan BEI Sumut Pintor Nasution mengatakan, saat ini, bentuk saham dan obligasi berupa scripless, yaitu suatu tata cara perdagangan efek tanpa bentuk fisik seperti dua dekade lalu. Karena dapat dikategorikan sebagai surat berharga, maka saham dan obligasi dapat diperjualbelikan di umum. Baik saham dan obligasi, keduanya dapat memberikan tingkat keuntungan.

Sebaliknya, berinvestasi pada saham dan obligasi juga memiliki risiko kerugian jika harga beli saham dan obligasi lebih tinggi dibanding harga ketika seorang investor ingin menjual saham dan obligasi miliknya. Persamaan obligasi dan saham juga sama-sama memiliki hak tebus, atau bisa ditukar dengan uang, ketika saham atau obligasi tersebut dijual.

“Namun, perbedaan saham dan obligasi yang pertama terletak pada fungsinya. Jika seorang investor membeli saham sebuah perusahaan, maka artinya ia ikut menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Sedangkan obligasi adalah tanda bukti pengakuan utang antara penerbit surat dan pemegang surat. Penerbit surat sebagai pemilik utang, dan pemegang surat sebagai investor. Bagi pemegang saham, surat saham berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan perusahaan,” terang Pintor, Jumat (3/6/22).

Baca Juga:Pasar Modal Bisa Percepat Pertumbuhan Perusahaan

Sedangkan bagi pemegang obligasi, disebutkan Pintor, surat obligasi bukan berfungsi sebagai kepemilikan sah porsi perusahaan, melainkan bukti piutang.
Harga saham di pasar sekunder, selain dipengaruhi kondisi internal perusahaan, juga dipengaruhi kondisi eksternal seperti ekonomi, politik, dan stabilitas kemanan suatu negara. Harga jual-beli saham akan mengalami perubahan yang signifikan jika ada masalah pada kondisi-kondisi tersebut.

“Harga saham cenderung rentan terhadap perubahan kondisi, sehingga risiko atas nilai investasi saham yang dihadapi pemegang saham lebih besar. Sementara itu, nilai investasi obligasi cenderung lebih stabil dengan risiko yang lebih kecil daripada saham. Sebab, obligasi merupakan efek berpendapatan tetap, di mana investor dapat menikmati return berupa kupon tetap selain daripada capital gain atas perbedaan harga jual dan harga belinya,” sebutnya.

Selain dari perbedaan tadi, berinvestasi di suatu saham tidak memiliki batas waktu tertentu. Hal ini memiliki artian bahwa, selama seorang investor memiliki saham suatu perusahaan, maka itu akan menjadi pemilik investor sampai seterusnya. Hak kepemilikan saham baru akan hilang jika saham tersebut dijual ke investor lain.

Baca Juga:Sepanjang 2021, Jumlah Pasar Modal Tumbuh 87,59 Persen

Sementara itu, obligasi memiliki rentang waktu yang telah ditetapkan pada awal perjanjian, yakni sampai tanggal jatuh tempo. Beberapa obligasi memiliki jatuh tempo tiga tahun, lima tahun, atau lebih, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan penerbit obligasi.

“Perbedaan obligasi dan saham yang berikutnya adalah kepastian pembagian keuntungan. Pemegang saham akan mendapatkan dividen. Dividen adalah persentase keuntungan yang diperoleh investor berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan pendapatan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan berupa bunga yang ditetapkan sejak awal, dan pokok pinjaman yang wajib dilunasi pada saat jatuh tempo tanpa melihat keuntungan maupun kerugian penerbit surat,” urainya.

Selanjutnya, pajak yang ditanggung investor saham dan obligasi juga memiliki perbedaan. Pemegang saham dikenai pajak karena dividen atau laba perusahaan tergolong ke dalam pendapatan. Namun, pajak tersebut sudah terpotong otomatis ketika investor memperoleh dividen. Sedangkan pembayaran obligasi termasuk dalam biaya perusahaan, sehingga dapat dianggap tidak dikenakan pajak. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles