7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ini Bahaya di Balik Derasnya Penyaluran Pinjaman Online

Jakarta, MISTAR.ID

Mulai pulihnya penyaluran pinjaman online (pinjol) selama pandemi dibayangi risiko meningkatnya pinjaman bermasalah. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencatat pengajuan pinjaman online (pinjol) telah kembali ke posisi normal, seperti sebelum pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini terlihat dari data penyaluran pinjaman baru pada September 2020 yang sebesar Rp7 triliun.

“Ini adalah angka yang sama dengan saat pre pandemi Desember 2019 dan Januari 2020 yang kurang lebih Rp7 triliun,” kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko baru-baru ini.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan realisasi pinjaman baru fintech peer to peer lending secara kumulatif hingga akhir September sebesar Rp40,47 triliun. Kendati demikian, besarnya jumlah penyaluran pinjaman tersebut tak serta-merta dapat diartikan sebagai hal yang positif. Pasalnya, kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Faras, kenaikan itu juga diikuti dengan meningkatnya risiko pinjaman bermasalah.

Baca Juga:Waspada dengan Pinjaman Online

Artinya, besar kemungkinan pengajuan utang melalui pinjol terjadi karena masyarakat tak lagi memiliki uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi. Di sisi lain, mereka berisiko tidak bisa melunasi utangnya karena pendapatan belum pulih. Dalam catatan OJK, TKB 90 atau indikator keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan pinjol anjlok hingga 5,54 poin persen dibandingkan September 2019 ke level 91,73 persen. Posisi ini juga lebih buruk ketimbang TKB90 Desember 2019 yang masih berada di level 96,35 persen.

Sementara tingkat kredit bermasalah atau TWP90 menunjukkan angka 7,99 persen-meneruskan tren kenaikan dari 3,92 persen pada Februari 2020 ke angka 4,22 persen pada Maret 2020, serta berlanjut ke 4,93 persen (April 2020), 5,1 persen (Mei 2020), dan 6,13 persen (Juni 2020).

Alhasil, sepanjang 2020 angka TWP90 telah mengalami kenaikan hingga 118,8 persen (year-to-date/ytd), dari posisi 3,98 persen pada Januari 2020. Jika kondisi ini terus-menerus terjadi, neraca keuangan aplikator pinjol juga akan mengalami pembusukan. “Ini harus jadi perhatian tak cuma oleh aplikator pinjol tetapi juga OJK sebagai regulator supaya risiko kredit bermasalahnya tetap terjaga,” ucap Izzudin.

Sebenarnya, menurut Izzudin, besarnya pengajuan utang lewat pinjol juga fenomena yang wajar sejalan dengan meningkatnya inklusi keuangan digital di tengah pandemi Covid-19. Terlebih pembiayaan melalui perbankan, selain tak aman dari sisi kesehatan karena mengharuskan nasabah ke luar rumah, juga tak memberikan kemudahan persyaratan seperti yang ditawarkan pinjol.

Baca Juga:Jokowi Ingatkan Risiko Keuangan Digital

“Harusnya sudah diwanti-wanti oleh OJK agar aplikator memperketat pengajuan pinjaman dari masyarakat. Harus ada seleksi karena banyak juga kan yang baru meminjam di fintech jadi belum ada track record pembayaran mereka seperti apa sebelumnya,” tutur Izzudin.

Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja lebih keras untuk menertibkan pinjol ilegal yang berpotensi kian menjamur dan mencari keuntungan di tengah kesusahan masyarakat. Para aplikator pinjol ilegal ini biasanya menawarkan bunga yang sangat tinggi dan menggunakan cara-cara “mengerikan” dalam melakukan penagihan utang. Mereka dapat melakukan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan data pribadi peminjam. Hal itu bisa dilakukan karena aplikator pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data yang ada di handphone debiturnya.

Tentu berbeda dengan pinjol yang mendapat izin OJK di mana risiko bagi peminjam yang tak bisa melunasi pembayaran utang hanya akan masuk ke daftar hitam fintech data center. Selain itu, aplikator pinjol legal juga hanya meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi di handphone debiturnya. “Selama pandemi pinjol ilegal akan menjamur karena orang-orang ini banyak yang mencari keuntungan, termasuk beri pinjaman bunga besar. Nah ini merugikan masyarakat, satgas fintech ilegal ini harus lebih keras kerjanya,” tegas Izzuddin.

Baca Juga:50 Koperasi Abal-abal Berkedok Pinjol Terbongkar

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengaku punya pandangan berbeda dengan Izzudin. Menurutnya, pertumbuhan transaksi baru pinjol menunjukkan proses pemulihan ekonomi tengah berlangsung.

Asumsi tersebut didukung oleh data bahwa kenaikan kenaikan jumlah pinjaman baru meningkat sejak PSBB DKI Jakarta dilonggarkan. Januari 2020, OJK mencatat outstanding pinjaman terus naik dari Rp13,51 triliun, berlanjut Rp14,49 triliun pada Februari 2020, dan Rp14,79 triliun pada Maret 2020.

Selepas itu, tren penurunan terjadi akibat pandemi Covid-19. Pada April 2020, outstanding pinjaman hanya Rp13,75 triliun, disusul Rp12,86 triliun pada Mei 2020, dan Rp11,76 pada Juni 2020. Beruntung, outstanding pinjaman per Juli 2020 berhasil mencatatkan angka lebih baik dari bulan sebelumnya, dengan Rp11,94 triliun, naik 58,19 persen (year-on-year/yoy), walaupun masih terkoreksi 9,25 persen (ytd) dari akhir 2019.

Baca Juga:Pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap Kedua di Deli Serdang Membludak

Optimisme mulai membaiknya iklim bisnis fintech lending pada semester II 2020 juga tercermin pada pertumbuhan pendana (lender) dan peminjam (borrower) yang masih menjanjikan. Per Juli 2020, akumulasi rekening lender mencapai 663.865 entitas, tercatat naik 28 persen (yoy). Sementara akumulasi rekening borrower mencapai 26.578.723 entitas, tercatat naik 132,8 persen (yoy).

Sementara akumulasi transaksi lender mencapai 93.453.523 satuan akun, dan transaksi borrower mencapai 148.298.552 satuan akun dengan penyaluran pinjaman tembus Rp166,97 triliun hingga Juli 2020.

“Jadi kalau saya melihat ini lebih ke perbaikan aktivitas ekonomi. mungkin di beberapa kasus terganggu pembayarannya tapi dalam beberapa bulan dia bisa dibayarkan kembali karena tingkat keberhasilannya di atas 90 persen dan itu relatif masih aman,” tandasnya.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles