13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

BEI Wajibkan Perusahaan Tercatat Informasikan Aksi Korporasinya

Medan, MISTAR.ID

Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), atau yang disebut Perusahaan Tercatat, wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Dikatakan Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, Muhammad Pintor Nasution aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri.

“Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut. Sehingga setiap pemegang saham dan/atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Pintor, Minggu (6/6/21).

Baca Juga:Pemerintah Segera Luncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi

Lanjut Pintor, aksi korporasi pertama yaitu Initial Public Offering (IPO), yaitu ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di BEI agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor.

“Aksi korporasi kedua adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue. Dalam right issue perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada (investor lama/existing shareholders) untuk membeli sejumlah efek baru, pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur, serta dalam jangka waktu tertentu. Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham,” jelasnya.

Aksi korporasi selanjutnya adalah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) antara lain dengan cara Private Placement, Konversi Utang menjadi Saham dan Program Kepemilikan Saham (MESOP/Management and Employee Stock Option Program).

Aksi korporasi keempat adalah stock split atau pemecahan nilai nominal saham. Stock split umumnya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi sehingga perdagangan saham menjadi tidak likuid dan mengurangi kemampuan investor untuk mentransaksikan saham tersebut.

Baca Juga:Simak! Ini Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

“Aksi korporasi stock split adalah langkah yang dilakukan perusahaan untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham dengan rasio tertentu. Hal tersebut tentunya akan tercermin juga dengan pemecahan harga saham,” sebutnya.

Lalu, untuk aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen. Dividen adalah bagian dari keuntungan (laba) perusahaan, yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dapat dibagikan setiap tahun atau disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan Tercatat, dan besarnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS).

“Ada beberapa jenis dividen yaitu dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), dividen barang (property dividend), skrip dividen (script dividend) dan dividen berdasarkan pengurangan modal perusahaan (liquidating dividend) Aksi korporasi ketujuh adalah RUPS. Ini adalah forum rapat yang dihadiri para pemegang saham atau yang mewakilinya. Setiap pemegang saham perusahaan, memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dan kinerja perusahaan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris,” terangnya.

Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. RUPS diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Adanya RUPS membuat para pendiri perusahaan tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang. Ada dua jenis RUPS. Pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir dan RUPS lainnya yang diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).

“Jadi, semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat umum baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya,” pungkasnya. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles