8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Simak! Ini Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Medan, MISTAR.ID

Pasar modal syariah di tanah air kian berkembang seiring kian bertambahnya produk-produk keuangan syariah. Salah satunya reksa dana syariah. Jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar menjadi potensi pasar bagi instrumen syariah. Apalagi produk syariah ini tidak hanya bisa dimiliki masyarakat muslim. Masyarakat non-muslim pun bisa memiliki produk syariah karena pertimbangan sistem ekonomi syariah yang memiliki sejumlah kelebihan.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution memaparkan, perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional atau non-syariah terletak pada penempatan dana investasinya.

Reksa dana menempatkan dana investasi pada semua jenis efek seperti seperti saham, deposito, hingga obligasi. Semua instrumen tersebut dapat disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Syariah, BSI Teken MoU dengan USU 

“Untuk reksa dana syariah, jenis efeknya ada kekhususan, yaitu instrument investasinya harus memenuhi prinsip syariah. Salah satu reksa dana syariah yaitu reksa dana saham Syariah, portofolionya harus terdiri dari saham-saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar tersebut diumumkan oleh OJK berdasarkan ketentuan syariah.

Pertama, perusahaan memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang judi, minuman beralkohol, dan lain sebagainya. Kedua, total hutang berbasis bunga tidak lebih dari 45% total aset. Dan ketiga, total pendapatan non halal tidak lebih dari 10% total pendapatan,” sebutnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/5/21).

Selain produk investasi yang harus sesuai dengan prinsip syariah, pada reksa dana syariah diperlukan juga proses “pembersihan”. Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah “pembersihan” pendapatan dengan memisahkan yang halal dan tidak. Asal sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional.

Baca Juga: Ramadhan, BEI Keluarkan Indeks Syariah Terbaru IDX-MES BUMN 17 

Sementara dalam investasi reksa dana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dilakukan. Dalam hal ini istilahnya juga dikenal dengan sebutan cleansing.

“Proses cleansing adalah proses pemilahan atau penyisihan sumber dana di dalam reksa dana syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Adapun sumber-sumber dana tersebut adalah jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada bank konvensional, keuntungan penjualan efek/instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 hari kerja sejak dinyatakan tidak sesuai prinsip syariah, keuntungan penjualan efek/instrumen pasar uang non syariah, dan pendapatan non halal lainnya. Hasil penyisihan ini nantinya harus diperuntukkan untuk keperluan amal atau dana sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Mau Pilih Saham Syariah? Ini Kriterianya

Lebih lanjut Pintor mengatakan reksa dana konvensional berada dalam pengawasan OJK secara penuh. Pengawasan ini disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor lainnya yang sesuai dengan kondisi perekonomian. Untuk reksa dana syariah, ada tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“Dewan Pengawas Syariah ini akan bertanggung jawab dan memastikan pengelolaan reksa dana yang harus sesuai prinsip syariah,” terangnya.

Namun untuk regulasinya, investasi reksa dana tetap diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan. OJK bertindak sebagai regulator yang menyiapkan berbagai macam bentuk investasi di Indonesia termasuk reksa dana. Manajer investasi merupakan profesi yang dikenal dalam reksa dana.

Tugasnya adalah mengelola aset investor, memilih dan memutuskan instrument invetasi yang dibeli  dan waktu jualnya serta membantu memperoleh legalitas dari reksa dana tersebut. Namun peran manajer investasi dalam reksa dana konvensional dan syariah cukup berbeda.

Dalam reksa dana konvensional, manajer investasi ikut mengelola dan menanggung risiko berdasarkan dengan prinsip kerjasama. Sedangkan dalam sistem syariah, manajer investasi tidak menanggung kerugian meskipun ikut mengelola. Jika investasinya gagal, yang menanggung kerugian adalah investor atau pemodal dikarenakan akad antara manajer investasi dan investor adalah akad wakalah.

Dari pembagian keuntungannya pun kedua jenis reksa dana ini memiliki perbedaan. Pembagian keuntungan reksa dana konvensional menerapkan cara pembagian keuntungan antara pemodal dengan manajer investasi. Kemudian pembagian tersebut dihitung berdasarkan perkembangan suku bunga.

Sedangkan reksa dana syariah manajer investasi tidak mendapatkan pembagian keuntungan melainkan imbal jasa dari pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif reksa dana yang dihitung atas persentase tertentu Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah.

“Nah, bagaimana cara memilih produk reksa dana syariah yang paling sesuai? Bagi investor yang mau berinvestasi untuk jangka 1-3 tahun, sebaiknya pilih reksa dana pendapatan tetap syariah. Reksa dana ini mengalokasikan sebagian besar dana pada sukuk baik sukuk negara ataupun sukuk korporasi.  Sementara investor yang mau berinvestasi antara 3-5 tahun bisa menempatkan pada reksa dana campuran syariah yang mengalokasikan dana secara berimbang pada saham dan sukuk. Sedangkan untuk investor yang bersedia mengalokasikan dana lebih panjang lagi, di atas lima tahun bisa memilih reksa dana yang berpotensi memberikan bagi hasil tertinggi, yaitu yang mengalokasikan sebagian besar dana ke instrumen saham syariah. Bagaimana dengan kebutuhan investasi di bawah setahun? Jawabannya, tempatkan di reksa dana syariah pasar uang yang sebagian besar investasinya dialokasikan ke   deposito bank syariah dan instrument pasar uang lainnya,” pungkasnya.(anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles