13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kartu Identitas Anak Berfungsi Layaknya KTP dan ini Kegunaannya

Jakarta, MISTAR.ID

Anak-anak Indonesia kini telah memiliki kartu identitas anak yang berfungsi layaknya kartu tanda penduduk bagi orang dewasa. Adapun kartu identitas anak merupakan tanda pengenal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun.

Ketentuan mengenai kartu identitas anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam Pasal 2 Permendagri itu disebutkan tujuan adanya kartu identitas anak yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 juga disebutkan ada dua jenis kartu identitas anak yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan kartu identitas anak.

Baca juga:Anak-anak Di Asahan Punya Kartu Identitas

Kartu identitas anak berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. Kartu identitas anak wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Berikut manfaat dari kepemilikan kartu identitas ini bagi anak dan orang tua:

  • Kartu identitas anak digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • Kartu identitas anak digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
  • Kartu identitas anak digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
  • Kartu identitas anak digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Kartu identitas anak digunakan dalam pengurusan imigrasi.
  • KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles