15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Wow! Pelanggar Prokes Di Sumut Didenda Rp100 Juta

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menegaskan bagi siapapun yang membuat kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan (Prokes), akan diberi sanksi pidana. Bukan hanya itu, pelanggar protokol kesehatan itu juga dikenakan denda materi dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, sanksi ini sudah berlaku di Sumatera Utara. “Di Sumut sudah diberlakukan,” tegasnya, Senin (23/11/20).

Menurut dia, siapapun yang mengundang banyak orang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020. “Denda Rp50 juta hingga Rp100 juta,” tegasnya.

Baca Juga:Wow! Inggris Kenakan Denda Rp189,8 Juta Bagi Pelanggar Prokes

Menurutnya, ada ketentuan dalam pidana ini. Bila masyarakat yang membuat kegiatan tidak diperbolehkan lebih dari 50 orang. “Masyarakat harus memenuhi aturan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, sebut Kabid, masyarakat diminta mematuhi aturan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Bila mau mengadakan kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian orang, harus patuhi aturan. Siapkan fasilitas cuci tangan, pakai masker, dan selalu jaga jarak,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini pandemi Covid-19 di Sumatera Utara masih tetap berlangsung dan angka kasus terpapar positif masih terus merangkak naik. Untuk itu, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan kesehatan sesuai yang diterapkan pemerintah. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles