15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Warga Tuding Panitia Pemilihan Kepala Desa Lau Bagot Tidak Profesional

Dairi, MISTAR.ID

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, dituding sejumlah warga tidak profesional menjalankan regulasi kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Tudingan itu dilontarkan BS, RS, LG dan sejumlah warga Desa Lau Bagot lainnya, Kamis (21/10/21). Menurut mereka, P2KD diketahui menerima berkas tiga orang peserta bakal calon kepala desa yang mendaftar dengan hanya menggunakan KK dan KTP saja. Tiga bakal calon itu tidak membuat surat lamaran atau mengisi formulir pendaftaran dengan memenuhi lampiran berkas setelah hari penutupan pendaftaran bakal calon, Rabu (20/10/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut warga yang turut menyaksikan di kantor P2KD Desa Lau Bagot, ketiga peserta bakal calon itu tidak melampirkan SKCK, surat keterangan kesehatan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah terpidana dan ijazah.

Baca Juga:Jelang Pilkades Serentak 2021, Dinas PMDP PA Toba Gelar Bimtek

Hal itu mengundang perhatian dan tanda tanya besar bagi peserta bakal calon yang lain hingga mempertanyakan profesionalisme P2KD dalam menjalankan kepanitiaan pemilihan kepala desa.

Selain itu, hal tersebut juga mengundang kecurigaan bagi warga terhadap P2KD. Warga menuding P2KD bekerja tidak netral dan patut diduga di P2KD ada permainan di luar regulasi.  Warga beralasan, bahwa sebelumnya sudah ada empat orang yang mendaftar bakal calon kepala desa dan ditambah tiga orang  menjadi tujuh orang.

Nantinya, untuk penetapan calon kades harus diseleksi untuk ditetapkan menjadi lima orang sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Kabupaten Dairi sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa oleh P2KD.

Baca Juga:Pilkades PAW di Sidikalang Memanas

Ketua P2KD Desa Lau Bagot Jonny Siburian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, enggan memberikan tanggapan atau komentar.

“Ada juru bicara P2KD bermarga Pandiangan. Ke Bapak itulah ditanyakan,” jawab Jonny Siburian singkat lewat telepon selulernya.

Sementara itu, anggota P2KD Desa Lau Bagot yang mengaku bermarga Lumban Gaol saat di kantor P2KD juga enggan berkomentar. “Kalau informasi yang hendak diberikan ke luar harus melalui forum P2KD. Jadi kami tidak berhak memberikan komentar,” katanya.

Baca Juga:Pemkab Dairi Anggarkan Dana Pilkades Serentak Rp4,2 M

Sementara itu mekanisme pendaftaran calon kepala desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Dairi Nomor  47 Tahun 2021 sebagai acuan P2KD, ada lima persyaratan.

Yakni, mengajukan surat permohonan menjadi  bakal calon kepala desa periode 2021-2027 yang ditujukan ke P2KD bermaterai Rp10.000. Lalu surat pernyataan bermaterai Rp10.000, surat keterangan, kelengkapan administrasi, dan persyaratan khusus dan melengkapi semua lampiran dalam bunyi 5 persyaratan tersebut. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles