12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Warga Korban Okupasi Paksa Mengadu ke DPRD Sumut

Stabat,MISTAR.ID

Kasus Okupasi Paksa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak oleh PTPN 2 Kebun Kwala Madu Rayon Kwala Bingai, yang diduga menggunakan apparat dan premanisme pada 29 September 2020 lalu, sampai saat ini belum kunjung selesai.Warga mengadu ke DPRD Provinsi Sumatera Utara,  agar persoalan tersebut bisa segera di selesaikan.

Saat tiba di Gedung DPRD Sumut, Jumat (28/5/21), perwakilan masyarakat adat rakyat Penunggu bersama pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut diterima oleh Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Irham Buana Nasution, di uang Rapim Fraksi Partai Golkar lantai 4 DPRD Sumut.

Dalam dialog Bersama dewan tersebut, Husni selaku pengurus dan perwakilan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak menyampaikan, tindakan Okupasi Paksa yang dilakukan oleh pihak PTPN 2 tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu maupun proses dialog antara petani dan PTPN 2 sebelumnya merupakan tindakan klaim sepihak yang sarat mengandung permasalahan procedural, bahkan pelanggaran konstitusional termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Empat Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU PTPN2 Ajukan Banding ke PT Medan

Terhadap permasalahan procedural, pertama penerbitan HGU Nomor 3 sebagaimana yang di klaim PTPN 2 tanpa persetujuan rakyat Penunggu yang sudah puluhan tahun menduduki tanah tersebut, ujar Husni.

Kedua setelah ditelusuri, HGU Nomor 3 yang di klaim PTPN 2 juga tidak terletak di areal lahan tersebut. Paling parah lagi, dari awal sampai saat ini pihak PTPN 2 tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 yang menjadi dasar penggusuran dan perampasan tanah petani rakyat penunggu tersebut, ungkap Husni.

Akibat dari klaim sepihak itu, lebih dari 400 kepala keluarga petani rakyat penunggu sampai saat ini menderita dan mengalami trauma serta kehilangan mata pencaharian karena lahan tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat adat rakyat penunggu yang biasanya ditanami padi, jagung, pisang, kacang tanah, kacang kedele dan buah-buahan lainnya.

Baca Juga: Sekitar 500 Security Outsourcing  PTPN II Mulai Resah

Kata Husni, tindakan semena-mena dari PTPN 2 itu, juga sudah kami laporkan kepada sejumlah instansi terkait. Bahkan  sudah dua kali diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Langkat yang dilanjutkan dengan pengambilan data penentuan titik koordinat HGU Nomor 3 oleh tim petugas ukur BPN Sumut, ujar Husni.

Lebih lanjut, dalam peninjauan lapangan yang disaksikan oleh Komisi A DPRD Langkat, BPN Langkat, Kabag Tapem Langkat, Kabag Hukum Langkat, Danramil 07 Stabat, Manajer dan Penasehat Hukum PTPN 2 Tanjung Morawa, Camat Wampu, Kepala Desa setempat, dan tokoh adat namun hasilnya tim ukur yang mengambil titik koordinat dari BPN Sumut tersebut sampai saat ini juga tidak mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Tentang titik kedudukan sertifikat HGU Nomor 3 yang di klaim PTPN 2 tersebut belum bisa memberikan penjelasan, dan kami menduga antara pihak PTPN 2 dengan BPN Sumut sudah melakukan kongkalikong,” kata Husni.

Baca Juga: Papam Batang Serangan PTPN II Gagalkan Masyarakat Membangun Kios di Lahan HGU

“Untuk itu kami sangat mengharapkan bantuan dari DPRD Sumut untuk ikut membantu permasalahan yang hingga kini tak kunjung selesai agar kiranya dapat diselesaikan, karena kami menilai tindakan Okupasi Paksa ini tidak lagi mengikuti proses aturan hukum yang berlaku,” ungkap Husni.

Merespon pengaduan masyarakat tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, berjanji akan mengundang pihak PTPN 2 dan jajarannya serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan terkait alasan dan langkah tindakan Okupasi Paksa lahan tersebut.

Kata Irhan Buana Nasution,  tindakan Okupasi atau pembersihan lahan petani yang dilakukan PTPN 2 tersebut sudah bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Presiden Jokowi yang memprioritaskan sektor ketahanan pangan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, ujarnya.

Baca Juga: PTPN2 Launching Gula Murah ‘Walini’ Kemasan 1 Kg

“Kami juga sangat menyesalkan langkah yang diambil pihak PTPN 2 yang melakukan Okupasi tanpa proses mediasi,  maupun surat pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana yang dikatakan masyarakat,” kata politisi Partai Golkar DPRD Sumut tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut, Pengurus Wilayah Langkat yang mewakili PB BPRPI Sumut yang sekaligus juga mewakili Masyarakat Adat Kampung Durian Selemak S.Husni, Pengurus Wilayah AMAN Sumut Ansyurdin, Kabag Infokom AMAN Sumut Susanto, dan beberapa warga Masyarakat Ulayat Kampung Durian Selemak seperti Sugeng Pramono, Ismail Fauzi, Angga Pradana, dan Erdi Charles. (sahrul/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles