9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Empat Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU PTPN2 Ajukan Banding ke PT Medan

Medan, MISTAR.ID

Perkara pemalsuan dokumen kepemilikan lahan seluas 129,4312 hektar milik HGU PTPN2 dengan empat terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding, terdiri dari dua mantan kepala desa, yakni  mantan Kades Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Maradoli Dalimunte dan mantan Kades Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Edy Zakwan.

Untuk mantan kepala desa ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Raden Heru Kuntodewo menghukum masing-masing terdakwa selama 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya masing-masing 1 tahun penjara.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Gubsu Saksikan Pelimpahan Empat Tersangka Penggarap Lahan PTPN II

Sedangkan untuk para ketua kelompok penggarap, yakni, Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Nuriani dan Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Nanang Kusnaedi, dihukum masing-masing selama 1 tahun penjara, dimana sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan yang dibacakan pada 4 Maret 2021 lalu, Aspidum Kejatisu, Dr Sugeng Riyanta Rabu (21/4/21), melalui pesan WhatsApp menyebutkan, perkaranya banding.

“Laporan dari Kajari Deli Serdang menyebutkan atas putusan tersebut para terdakwa banding, maka jaksa juga banding,” tegas Aspidum Kejatisu.

Baca Juga: Papam Batang Serangan PTPN II Gagalkan Masyarakat Membangun Kios di Lahan HGU

Sebelumnya perkara ini sempat menjadi perhatian publik, dimana saat pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejatisu pada Kamis (17/12/20) lalu disaksikan langsung Menteri ATR/BPN, Sopyan Djalil secara Virtual serta Kajatisu IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut.

Perkara ini berawal pada tahun 2000, para terdakwa bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar). Lahan yang dimaksud merupakan lokasi Sport Center.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Ricuh, Ratusan Warga Hadang Juru Sita PN Deli Serdang

Untuk dapat menguasai dan memiliki lahan tersebut, keempat terdakwa pada 2015 memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

Dimana saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan pada waktu tidak tertutup ada tersangka lain selain keempat orang tersangka tersebut.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles