8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga Desak Polresta Deli Serdang Usut Dugaan Pencabulan Murid SD Oleh Oknum Guru

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mendesak Polresta Deli Serdang mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SD terhadap salah seorang murid perempuannya di dalam kelas tempatnya mengajar.

Warga menyebutkan, tindakan oknum guru kelas III SD tersebut sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir. Apalagi usia oknum guru tersebut sudah memasuki kepala enam dan beberapa bulan lagi akan pensiun sebagai ASN.

“Bisa dikategorikan sebagai predator anak. Dikhawatirkan kejadian serupa bisa saja terulang kembali. Tidak cukup hanya dengan sanksi pindah tugas. Harus ada hukuman badan sebagai efek jera,” ujar Adi, salah seorang warga Deli Serdang, Kamis (19/5/22) sore.

Baca Juga:Oknum Guru SDN di Deli Serdang Diduga Cabuli Muridnya

Kasus ini terungkap setelah murid kelas 3 SD tersebut melaporkan kepada orang tuanya bahwa kemaluannya dipegang oknum guru TT saat berada di dalam kelas.

Orang tua korban kemudian mendatangi sekolah tempat anaknya menuntut ilmu. Akhirnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Padahal untuk mempertanggungjawabkan kasusnya, oknum guru itu bisa dijerat Undang Undang Perlindungan Anak,” tambah warga lainnya menimpali.

Baca Juga:Guru SD yang Cabuli 2 Muridnya di Taput Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, ST, Kepala SDN tempat kejadian tersebut mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (11/5/22).

“Bukan diraba tapi terpegang. Ketika itu sedang proses belajar di kelas. Siswi itu dipanggil ke depan kelas. Nah, saat itulah terpegang kemaluannya,” jelas ST, Rabu (18/5/22).

ST mengaku jika kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara

“Sehari setelah kejadian guru tersebut kita minta dipindahkan dari sekolah ini. Sekarang dia telah dimutasi ke kantor Korcam Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa,” ujarnya.

Sementara Korwilcam Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa, Tikwan menuturkan bahwa TT telah diberi sanksi sementara tidak boleh mengajar di sekolah tersebut.

Sedangkan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga mengaku bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles