7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Guru SD yang Cabuli 2 Muridnya di Taput Ditetapkan Jadi Tersangka

Taput, MISTAR.ID

Guru Agama SD berinisial SH, pelaku cabul terhadap 2 (dua ) orang muridnya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Taput di Tarutung. Tersangka SH dijemput dari rumahnya Kamis (24/3/22), sekira pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3/22) hingga pukul 01.00 WIB dini hari, SH ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan, bahwa SH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. “Iya,
setelah melalui pemeriksaan, SH statusnya jadi tersangka dan sudah di tahan,” kata Walpon Baringbing, Jumat (25/3/22). Dijelaskan, prilaku tak terpuji guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara itu dilaporkan pihak keluarga korban karena diduga melakukan percabulan terhadap dua orang siswanya.

“SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim Unit PPA Polres Taput. Tersangka SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MH,” lanjut Walpon.

Baca juga: Waduh! Guru PNS SD di Taput Diduga Cabuli 2 Muridnya

Dilaporkan, peningkatan status SH sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-
keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.

Atas perbuatannya tersebut, SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, SH yang berprofesi sebagai guru Agama SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Taput. Orang tua korban MH (43) sebagai pelapor menjelaskan, putrinya KAL (12) menceritakan, sekitar bulan Desember 2021, gurunya bernisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar.

Baca juga: Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara

Peristiwa itu terjadi di ruang kelas IV, saat korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis di saat tidak ada orang lain di kelas tersebut. Karena takut sama gurunya, korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya saat itu, hingga akhirnya korban benar-benar
menceritakan peristiwa tersebut, keluarga pun segera melaporkan SH ke Polres Taput.

“Setelah kita menerima pengaduan di SPK, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswanya bukan hanya untuk satu orang. Ada dua korban yaitu SRS (12), siswa yang sama di sekolah tersebut,” jelas Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung. (jan/hm09)

Related Articles

Latest Articles