17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

TSK Belum Ditahan, Kejari Samosir Periksa 28 Saksi Penerima Bansos

Samosir, MISTAR.ID

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka Kasus Bansos Covid-19 Samosir (15/2/21) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hingga saat ini belum menahan tersangka Plh Bupati Samosir JB dan SS.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tulus Tampubolon mengatakan, Pihak Kejari Samosir belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut , karena sampai saat ini, Kedua tersangka masih koperatif ketika kita Panggil dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon mengatakan, perkembangan terkait TSK kasus bansos Samosir, masih itu-itu aja, ungkapnya saat di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (30/3/21).

Baca Juga: Pasca Penetapan 2 Tersangka, Kejari Samosir Panggil 9 Saksi Korupsi Dana Bansos

“Namun untuk pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini sudah memeriksa saksi penerima bantuan barang,”pungkasnya.

Menurut keterangan Tulus Tampubolon, Kejari Samosir sudah memeriksa 28 orang saksi-saksi penerima barang bantuan Bansos.

“Ditanya terus ya jawabannya masih itu-itu aja,” ujarnya

Pihak Kejari hingga saat ini masih mendalami terkait kasus korupsi Bansos tersebut. Dan masih menunggu hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait perhitungan besaran kerugian Negara. (Sawangin/hm13 )

 

 

Related Articles

Latest Articles