8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Tidak Memenuhi Kriteria, Desa Simempar Deli Serdang harus Dievaluasi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Baringbing menilai Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki kriteria untuk menjadi desa. Maka sangat perlu dievaluasi dan direkomendasikan untuk digabung dengan desa terdekat.

“Jika merujuk Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, salah satu syarat membentuk desa untuk wilayah Sumatera sedikitnya memiliki penduduk 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga,” bilang Siska kepada wartawan Minggu (17/10/21) malam menanggapi Desa Simempar yang hanya terdiri dari satu dusun dengan jumlah penduduk 168 jiwa atau 38 kepala keluarga.

Sementara anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Simempar sebanyak 5 orang. Salah satunya anak Kepala Desa Simempar.

Baca juga:7 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibangun di Desa Simempar Gunakan DD

Disebutkan Siska, dalam Pasal 1 Ketentuan Umum UU No 6 Tahun 2014 menegaskan BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Berarti anggota BPD merupakan keterwakilan dari dusun-dusun yang ada di desa. Keterwakilan dalam pasal ini menunjukkan anggota BPD berasal lebih dari 1 dusun. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa,” jelasnya seraya menambahkan Pasal 58 ayat (1) mengatur jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

Baca juga:Kantor Desa Simempar Sering Tutup Dipertanyakan Warga

Artinya, bilang Siska, berapapun jumlah dusun yang ada di desa jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. BPD punya peranan penting yaitu legislasi, bungeting dan pengawasan. Jika ketiga peranan ini dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab maka akan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dusun yang diwakilkannya.

“Bagaimana jika desa hanya memiliki 1 dusun saja ? Jika merujuk Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Desa Simempar tidak memenuhi kriteria sebagai desa,”tutup Siska.(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles