11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Terkait Pengalihan Fungsi Hutan Tele, Kejatisu Tahan Mantan Kades Partungko Naginjang,

Samosir, MISTAR.ID.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka Inisial BPP yang merupakan Kades Partongko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/3/21).

Adapun alasan  Kejatisu menahan Tersangka BPP, karena telah melakukan Tindak Pidana Kuropsi terkait Pengalihan Fungsi Hutan Tele.

Menurut keterangan yang diterima Wartawan Mistar, dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Tampubolon lewat Pesan Whatshaps sekira Pukul 18. 13 Wib mengatakan, Bahwa BPP ditahan karena perbuatan tersangka, diduga telah melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha.

Baca Juga: Pasca Penetapan 2 Tersangka, Kejari Samosir Panggil 9 Saksi Korupsi Dana Bansos

Tulus Tampubolon menerangkan, bahwa Pada masa Jabatan BPP selaku Kades Partungko Naginjang, tersangka  telah melakukan dan menghimpun masyarakat Desa itu sebanyak 293 Orang, untuk mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah di Kawasan  Hutan Tele Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

“Saat itu BPP mengutip Uang senilai Enam Ratus Ribu per orang, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang”. Terangnya.

Baca Juga: Dari 1322 Sasaran, 1185 Orang Telah Divaksinasi di Kabupaten Samosir

Bahwa tersangka BPP mengajukan nama – nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka Lahan Atau Tanah ke dalam 7 kelompok beserta Lahan yang hendak di Garap, tambah Tulus Tampubolon.

Terkait tindakannya tersebut, tersangka BPP di Sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.

Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. ( Sawangin/hm13)

 

).

Related Articles

Latest Articles