5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terkait Pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Perupuk, Ini Kata Plt Kadis Perikanan

Batu Bara, MISTAR.ID

Pembangunan rehab jalan produksi perikanan di Pantai Sejarah Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, kini menjadi perbincangan di kalangan pejabat maupun masyarakat.

Ketua Investigasi BPI KPNPA RI Darmansyah, Jumat (27/11/20) mengatakan, pihak Dinas Perikanan dan rekanan diduga tidak mendalami isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.13/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5/2020 tentang pembangunan dan prasarana wisata alam di kawasan hutan.

Karena Jalan Produksi Perikanan itu bagian dari satu kesatuan dengan pembangunan taman wisata alam dalam satu lokasi. Maka Dinas Perikanan dan rekanan maupun pengelola taman wisata harus mentaati peraturan yang ada. Mereka juga harus melalui kajian-kajian yang sudah di tentukan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga:Dana Rp34 T Disiapkan Untuk Pembiayaan Petani Dan Nelayan

Selain itu, sambung Darmansyah, pada pembangunan yang di bangun di dalam kawasan hutan, pelaku pembangunan harus mengganti rugi kepada Negara dan harus menjaga pelestarian dan ekosistem di kawasan pembangunan tersebut.

Menjawab konfirmasi wartawan, Tim Wapress Plt Kepala Dinas Perikanan Batu Bara, Antoni Ritonga membenarkan adanya pembangunan rehab jalan produksi perikanan itu di lokasi kawasan mangrove. “Kayu-kayunya benar didatangkan dari luar daerah Kabupaten Batu Bara oleh pihak rekanan, tapi itu legal,” jelasnya.

Terkait izin pengerjaan rehap jalan produksi perikanan yang berada di kawasan hutan mangrove, Antoni mengatakan Dinas Perikanan bekerja sama dengan kelompok cinta mangrove yang di ketuai Azizi.

Baca Juga:Pembangunan Jalan Tol Siantar-Parapat Terkendala Perkuburan

Kegiatan yang dikerjakan CV Hutama Karya sejak 16 September hingga14 Desember 2020 yang menelan biaya dan bersumber dari APBD Batu Bara TA 2020 sebesar Rp1.230.000.000 itu, terkesan unik dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak rekanan diduga melakukan pematangan rehab jalan produksi perikanan dengan melakukan penebangan pohon mangrove (bakau) di jalan yang dibangun. Selain itu nyaris seluruh bahan bangunan terbuat dari kayu hutan atau kayu keras diduga didatangkan dari luar daerah Kabupaten Batu Bara dalam bentuk balok.

Menyikapi hal ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Azhar mengatakan pihak rekanan maupun Dinas Perikanan tidak pernah mengajukan permohonan rekom kajian dampak lingkungan. “Mereka mengerjakan pembangunan berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini sudah dikantongi saudara Azizi Kail,” ujar Azhar. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles