Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Wakapolsek Padang Hulu Iptu N Simanjuntak memimpin operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan 5 M di wilayah hukumnya, Rabu (8/9/21) pagi.
Operasi yustisi digelar di simpang BRI Lama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan 5 M ini melibatkan 9 personil gabungan, yakni 8 personil Polri dan 1 personil Dishub.
Pelaksanaan operasi yustisi digelar berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 dan Instruksi Gubsu Nomor: 188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Baca Juga:59 Warga Terjaring Ops Yustisi Razia Masker di Medan Helvetia
Serta Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi Nomor: 188.45/4931 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tebing Tinggi.
Masyarakat pengguna roda 2, roda 3 maupun roda 4 yang melintas di Jalan Ahmad Yani menjadi sasaran dalam operasi yustisi yang digelar.
Dalam kegitan itu, petugas masih menemukan 2 warga yang melintas tidak mengenakan masker. Selanjutnya secara tegas dan humanis petugas memberikan tindakan disiplin untuk mengucapkan bunyi Pancasila. (naz/hm14)