12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

59 Warga Terjaring Ops Yustisi Razia Masker di Medan Helvetia

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 59 warga terjaring razia masker, saat melintas di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (20/10/20). Hal ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kabid Penertiban Umum Satpol PP Reyes Sihombing yang memimpin operasi yustisi.

Diungkapkan Reyes, razia masker terus gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Hal ini terjadi saat Pemko Medan melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Diungkapkan Reyes, razia masker terus gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Baca juga: Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan, KAUM Ajukan Prapid

Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

“Hari ini kita kembali melakukan razia masker guna mendisiplinkan masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kegiatan ini gencar dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Medan,” kata Reyes.

Selanjutnya, dalam operasi yustisi yang dimulai pukul 10.00 WIB dan sebanyak 59 warga terjaring razia masker tersebut, Reyes menuturkan kegiatan dilakukan dengan tetap mengedepankan cara persuasif. Adapun, sanksi yang dikenakan berupa sanksi fisik seperti push up, non fisik yakni melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta penahanan kartu identitas KTP selama tiga hari.

“Bagi masyarakat yang KTPnya ditahan, akan diberikan surat berita acara penahanan kartu identitas untuk digunakan mengambil kembali KTPnya di Kantor Satpol PP. Namun, dari razia yang terus rutin kita gelar, sudah mulai terlihat ada peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan masker, meski masih saja dijumpai warga yang tidak mengenakannya,” ungkapnya.

Baca juga: Klinik Bunda Thamrin Medan Keluarkan Hasil Tes Swab Negatif, Bupati Taput ‘Geram’

Untuk itu lanjut Reyes, kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas. “Tetap patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan terpenting menggunakan masker agar kita dan orang lain terhindar dari Covid-19,” pesannya mengingatkan.

Sebelum dimulai, operasi yustisi dalam bentuk razia masker tersebut diawali dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, unsur kecamatan, Satpol PP Provinsi Sumut serta aparat TNI-Polri. (ril/anita/hm07)

Related Articles

Latest Articles