6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Sumut akan Terima Rp6,7 M Bantuan Modal untuk UMKM

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 28.163 usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) akan terima bantuan modal tanpa bunga yang dikucurkan pemerintah guna menggenjot pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Adapun setiap satu orang UMKM ini akan menerima Rp 2,4 juta untuk membantu modal usaha di masa pandemi. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Ridho Haikal Amal saat dihubungi Harian Mistar, Jumat (21/8/2020).

“Jadi kalau kita hitung, ada sekitar Rp 67 Miliar lebih yang akan masuk ke Sumut untuk membantu para UMKM ini. Kebanyakan UMKM yang bergerak di sektor kuliner. Nah, Sumut sendiri merupakan provinsi keempat terbesar setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah yang akan menerima bantuan ini,” katanya.

Baca juga: BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM, Begini Prosedur Dan Syaratnya..

Berdasarkan informasi yang Haikal peroleh bantuan ini akan dicairkan pada Agustus ini namun surat resmi akan pencairan ini belum diterima oleh pihaknya.

Tak hanya itu, pihaknya juga belum memegang data by name dan by address UMKM tersebut siapa saya yang akan menerima bantuan ini.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Realisasi Bantuan UMKM Simalungun Nihil

“Kami di provinsi ini hanya mengumpulkan data dari seluruh sumber seperti stakeholder, dari kementerian koperasi dari bank BRI, BNI, gerakan koperasi dan seluruhnya. Ada 28.163 data yang telah disingkronkan,” ujarnya.

Apalagi saat ini kapan pastinya pembayaran dilakukan ke UMKM pihaknya juga belum mendapatkan informasi resmi. Di bank mana pembayaran di lakukan juga belum diketahui. Sebab pihaknya masih menerima petunjuk pelaksanaan saja.

“Kami juga masih bertanya ini. Sebab pertanggungjawaban mutlak dari dinas koperasi kabupaten /kota. Kami yang dari provinsi ini hanya kelompok kerja yang menangani usulan-usalan dari dinas kabupaten/kota saja. Seharusnya kami juga bisa diberi alih, tapi ketentuan hanya berdasarkan kabupaten/kota. Jadi kami mengirim data-data yang telah di verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saja,” terangnya.

Tak hanya itu saja, kendala juga terjadi di data. Banyak laporan data UMKM ini tidak sesuai NIK. Lalu setiap satu usaha dimiliki lebih satu orang padahal itu tidak bisa. Wajib 1 orang memiliki 1 usaha. Serta uang tabungan yang lebih Rp 2 juta di dalam rekening.

“Begitupun kami imbau pada masyarakat terutama yang memiliki usaha untuk mendaftar ke koperasi kabupaten/kota seperti koperasi Kota Medan, Deliserdang dan lain-lain,” jelasnya.

Adapun syarat untuk pelaku usaha mikro ini harus melengkapi data foto copy KTP, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat usulan, dan persyaratan pendukung lainnya yang bisa diperoleh di dinas koperasi kabupaten/kota.

Ditambahkan Haikal, sebelumnya Dinas Koperasi dan UKM Sumut telah mengajukan sebanyak 72.000 UMKM di Sumut yang berdampak semenjak pandemi Covid-19. Data ini merupakan data UMKM yang tabungannya lebih 10 juta atau dibawah 10 juta tapi berdampak karena Covid-19.

“Ini pun belum juga selesai karena data masih tervalidasi dari BRI saja tahapan selanjutnya akan divalidasi dari BNI,” pungkasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles