6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sudah 211.539 Wajib Pajak di Medan dan Binjai Lapor SPT Tahunan

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui e-Filing dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan dan Binjai.

Kegiatan layanan luar kantor mengenai bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan PPS ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk PPS.

Baca Juga:Bupati Toba Minta Masyarakat Taat Pajak dan Melaporkan SPT Tahunan

Berikut daftar lokasi serta jadwal dibukanya pojok pajak di Kota Medan dan Binjai:
1. Centre Point Mall, Senin-Jumat bulan Februari hingga Juni 2022.
2. Mall Manhattan Times Square, Senin-Jumat hingga 31 Maret 2022.
3. Plaza Medan Fair, Senin-Jumat hingga 31 Maret 2022.
4. Brastagi Supermarket (Jalan Gatot Subroto), Senin-Jumat hingga 31 Maret 2022.
5. Komplek Griya Riatur Indah, Senin-Jumat hingga 31 Maret 2022.
6. Delipark Podomoro City, setiap hari pukul 13.30-17.00 hingga 30 Juni 2022.
7. Kawasan Industri Medan hingga 31 Maret 2022.
8. Transmart Citra Garden, pukul 09.00-16.00 hingga 31 Maret 2022.
10. Binjai Super Mall, Senin-Jumat pukul 10.00-15.00 hingga 31 Maret 2022.

“Hingga Senin (28/3/22) data SPT Lapor untuk Wajib Pajak Orang dan Wajib Pajak Badan perusahaan hingga pukul 13.00 WIB sudah 211.539 SPT yang telah melaporkan,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.

Kegiatan layanan luar kantor ini juga akan terus digelar serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I. “Kami ingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, kemudian untuk Program Pengungkapan Sukarela akan berakhir pada 30 Juni 2022,” ujar Eddi Wahyudi.

Baca Juga:Bantu Pelaporan SPT Tahunan dan PPS, Kantor Pajak Medan Barat Hadir di Mall

Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sama halnya seperti SPT Tahunan, PPS juga melalui online pada aplikasi djponline.

“Lapor SPT dan mengikuti PPS dapat dilakukan dari mana saja dengan megakses aplikasi djponline, namun apabila wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang membuka layanan di dalam dan luar kantor” terang Eddi Wahyudi.

Lebih lanjut Eddi menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di pojok pajak saja, ada di beberapa tempat lain seperti kantor pajak, dan juga selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa telepon kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.

Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, pojok pajak juga melayani konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga:Gubernur Sumut Sudah Lapor SPT Tahunan

Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” terang Eddi Wahyudi. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles