13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sesuai Perda, Portal Dapat Dibuka di Bawah Pengawasan Dishub

Batu Bara, MISTAR.ID

Penyelenggaraan tugas dinas perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten Batu Bara, selama ini belum diatur melalui regulasi hukum.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan awal bulan Juli 2020, Dishub Batu Bara telah memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Demikian bincang-bincang Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jhonnis Marpaung dengan wartawan di markas Wappress, Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Jumat (24/7/20).

Dikatakan Jhonnis, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan,
pemasangan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batu Bara.

Baca Juga:Jalan Nagori Rusak Akibat Proyek Tol, Warga Bandar Tinggi Pasang Portal

Selanjutnya, masih menurut Jhonnis, guna implementasi di lapangan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan serta SOP setiap kebijakan dinas perhubungan.

“Penerbitan Perbub tersebut mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah,” jelasnya.

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub, dijelaskan Jhonnis, akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewati ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batu Bara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perda No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas di bawah pengawasan Dishub Batu Bara.

“Bila memang kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya, akan dikawal Dishub.
Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya,” terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan, menurut Jhonnis, pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Efisienkan Pembayaran Pajak, Batu Bara Launching Aplikasi E-BPHTB

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL di lapangan, dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka tutup.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan, namun harus di bawah pengawasan Dishub,” katanya. Diakui Kadis Pehubungan ini, pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari camat dan kepala desa.

“Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Ke depan akan kita pasang elektronik portal seperti di jalan Tol,” jelasnya.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles