9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sanksi Bagi Warga Batu Bara yang Menolak Vaksinasi Covid-19, dari Denda Hingga Pemberhentian Bantuan

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara H Zahir resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor:443/3509 tanggal 17 Juni 2021 tentang imbauan pemberian sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, Jumat (18/6/21). Bupati mengimbau seluruh Camat, Kepala Desa hingga Lurah se-Kabupaten Batu Bara, agar melaksanakan SE tersebut.

Dasar penerbitan SE untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 13B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:Bupati Batu Bara Beri Sanksi Administratif Bagi Warga yang Menolak Vaksin

Disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin.

Adapun sanksi administratif yang dikenakan berupa:

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau,
Denda; Dan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Berdasar ketentuan tersebut, Bupati meminta agar Camat, Kepala Desa, dan Lurah menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin.

Baca Juga:Dampak Covid-19 BOR di Batu Bara Capai 100%

Selanjutnya, pada SE yang tembusannya disampaikan kepada Gubsu dan Ketua DPRD Batu Bara, Bupati menekankan, khusus bagi seluruh perangkat desa dan Kepala Lingkungan yang tidak mengikuti vaksinasi akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles