9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sah! UMP Sumut Tahun 2022 Naik 0,93 Persen

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen, Sabtu (20/11/21). Kenaikan UMP ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tentang penetapan UMP tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa upah minimum sebesar Rp2.522.609,94 dari yang sebelumnya Rp 2.499 423. Diktum tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakuan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan. Selanjutnya, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumut yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga:Buruh Berharap UMP 2022 Naik, Gubsu: Kita Lakukan Seadil-Adilnya

Adapun pada saat keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/528/KPTS/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan selanjutnya Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, kenaikan tersebut dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut saat ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 0,88 persen. Sedangkan inflasi 2,5 persen. “Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya ini naik, seperti yang disampaikan tadi, tapi memang kondisinya kan hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang kita rendah,” kata Bahar.

Baca Juga:Sah! UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09%

Bahar juga menjelaskan, perhitungan penetapan UMP ini juga melihat komponen semua hitungan, salah satunya melihat konsumsi rumah tangga dari Kabupaten Nias hingga Kabupaten Langkat. “Jadi ini hitungannya sudah ada UMP tahun 2022, UMP tahun 2021 ditambah maksimum ini ya. Ada batas atas, ada batas bawah, semua ada hitungannya,” kata dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles