10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ripparda, Solusi Pembangunan Kepariwisataan di Asahan Tanpa Perencanaan dan Aturan

Asahan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan belum memiliki konsep gagasan pembangunan kepariwisataan secara terarah. Karenanya, gagasan pembenahan wisatanya buta aturan dan tanpa perencanaan.

Hal itu dibuktikan sampai saat ini belum adanya regulasi pembangunan wisata berbadan hukum berbentuk peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda).

“Pembangunan sektor wisata mempercepat pertumbuhan ekonomi berkontribusi terhadap PAD. Jika dikelola secara baik dan bertanggung jawab, sektor ini bisa menjamin kelestarian alam dan budaya, penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sayangnya belum ada peraturan dan regulasi kepariwisataan kita,” kata Muhammad Azriel Ilham, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Asahan kepada wartawan, Sabtu (5/2/22).

Baca Juga:Pelaku Pungli di Dermaga Bagan Asahan Ditangkap

Karena itu, kata Azriel, Pemkab Asahan bersama DPRD dirasa perlu merancang Ripparda menjadi peraturan daerah dimulai dari pembentukan panitia khusus (Pansus). Apalagi diharapkan untuk pemulihkan ekonomi dari sisi kepariwisataan agar dapat bangkit setelah adanya hantaman gelombang Covid-19.

Sebab, dengan jelas dalam Undang-Undang Kepariwisataan, dimana kinerja pembangunan pariwisata nasional tidak hanya diukur dan dievaluasi berdasarkan perolehan devisa dan pertumbuhan ekonomi saja. Melainkan atas kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat, pengurangan pengangguran dan angka kemiskinan, pelestarian terhadap alam/lingkungan, pengembangan budaya, perbaikan atas citra bangsa, serta mempererat rasa kesatuan dan cinta tanah air.

“Saat ini pemkab terkesan buta aturan, kunjungan pejabat-pejabat hanya menjadi andalan padahal yang dibutuhkan bukan kunjungan-kunjungan itu. Pariwisata kita butuh pedoman hingga bisa terkelola secara bertanggungjawab, dan berkelanjutan,” kata dia.

Baca Juga:Infrastruktur Wisata Air Terjun Ponot di Asahan Mulai Dibenahi

Pemkab Asahan, lanjut Azriel, kalau kurang paham dalam proses penyusunan Ripparda bisa melibatkan instansi Perguruan Tinggi yang ada di Asahan seperti Universitas Asahan atau lainnya.

Merujuk pada peraturan kementrian pariwisata nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Ripparda dapat digunakan sebagai bahan arahan panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan.

Dengan tersusunnya Ripparda, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata nasional secara umum dan kemajuan pariwisata daerah secara khusus. Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, cakupan pembangunan pariwisata terdiri dari empat pilar. Pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles