12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Rekrutmen Guru PPPK Solusi Mengangkat Martabat Guru Honorer

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan bagi tenaga guru honorer maupun tenaga pendidik yang belum lulus CPNS bisa mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun syarat yang bisa mendaftar pada program ini yakni berusia 20-59 tahun.

Komisi X DPR RI berharap dengan dibukanya lowongan bagi guru honorer agar bisa mendaftar menjadi PPPK. Sebab hal ini merupakan solusi untuk mengangkat martabat guru honorer. “Kita berharap program ini bisa menyetarakan derajat guru honorer dengan derajat guru PNS. Terutama untuk guru honorer di Sumut. Program ini menjadi kado terindah di peringatan Hari Guru ke-75,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan saat di Medan, Rabu (25/11/20).

Sofyan mengatakan, pada saat menyusun kebijakan tersebut, Menteri Nadiem Makarim menghubunginya untuk membicarakan nasib guru honorer. Atas dasar itu, pihaknya ingin memperjuangkan nasib guru honorer dengan caranya.  “Penerimaan PPPK merupakan salah satu solusi untuk mengangkat harkat dan martabat guru honorer agar mereka bisa profesional dalam mengajar,” terang Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:Perpres Diterbitkan Jokowi, PPPK Peroleh Tunjangan

Berdasarkan data, jumlah guru dan kepala sekolah di Indonesia saat ini sebanyak 3.010.856. Jumlah ini terdiri dari 2.735.784 guru dan 275.072 kepala sekolah. Dari 2.735.784 guru tersebut, yang merupakan guru PNS 1.226.460. Sementara yang bukan PNS sebanyak 1.509.324 guru.

Melihat jumlah itu, maka sebenarnya alokasi jumlah guru di Indonesia khususnya untuk guru di sekolah negeri masih sangat kurang. Jumlah guru seharusnya di sekolah negeri yakni 2.268.716 guru. Sementara yang ada saat ini ada 1.236.112 orang berstatus PNS, yang masih berstatus CPNS termasuk dari program K2 ada 63.264. Dan yang lulus PPPK tahun 2020 ada 21.395 orang.

“Artinya ada kekurangan 947.945 guru untuk sekolah negeri. Sementara untuk guru yang bukan PNS di sekolah negeri ada 742.459 orang. Jumlah ini juga tidak dapat dipenuhi terhadap kekurangan guru tersebut. Makanya pemerintah membuka lowongan kuota satu juta untuk guru honorer menjadi guru PPPK. Dan ini juga terbuka untuk guru lainnya di swasta maupun yang masih calon guru,” sebut Sofyan Tan.

Baca Juga:Resmi Diteken Presiden! Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS

Ditambahkannya, usia untuk melamar di program ini dinilai adil bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 50 tahun. Sehingga menjelang akhir pengabdiannya sebagai guru, bisa merasakan penghasilan yang layak. “Kita ingin mengurangi jumlah guru yang bergaji Rp250 ribu di sekolah. Kita ingin kesejahteraan mereka meningkat dengan adanya program ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, selain mendapatkan gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para guru honorer yang lolos PPPK juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles