13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

PTPN2 Bersihkan Spanduk Jual Beli Lahan HGU Kebun Bandar Klippa

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) melakukan pembersihan lahan miliknya dari aksi pengarap yang nekat mengkapling tanah Kebun Bandar Klippa untuk diperjualbelikan kepada warga.

Selain mengamankan spanduk bertuliskan penjualan lahan dan merobohkan gubuk yang dijadikan posko penggarap di Pasar XII Timur, PTPN2 juga membuat laporan pengaduan ke polisi. Dalam laporannya ke Polresta Medan, Wira Satya (54) karyawan pimpinan PTPN2 menyebutkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Pasal 6 di Kebun Bandar Klippa Pasar XII Timur yang dilakukan oknum berinisial Um dan Sah.

Laporan Wira diterima oleh Kepala SPKT Kanit I Iptu W Sembiring tertanggal 13 Oktober 2022 dengan Nomor STTLP/B/3186/X/2022/SPKT Restabes Medan.

Baca Juga:Ratusan Karyawan PTPN2 Ajukan Permohonan Rumdis

Informasi diperoleh menyebutkan, di lokasi tanah Pasar XII sebelumnya berdiri spanduk berukuran besar yang menerangkan bahwa di tempat itu dijual tanah kaplingan dengan harga Rp40 juta dan bisa dicicil. Selanjutnya pihak keamanan Kebun Bandar Klippa bergerak cepat melakukan pengamanan di lokasi lahan mereka. Spanduk dicabut, gubuk yang dijadikan posko penggarap dirobohkan.

“Saat ini di tempat itu telah kita pasang pemberitahuan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan tanah yang masih HGU aktif Nomor 115/HGU/BPN/2003 PTPN2 Kebun Bandar Klippa,” jelas Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (15/10/22).

Sekaitan itu, Rahmat juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu dari oknum yang mencari keuntungan pribadi di lahan milik perkebunan. “Sebab kita akan melakukan tindakan tegas jika hal itu dilakukan oleh masyarakat,” bilang Rahmat.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles