10.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

PTPN2 Bantah HGU 103 Kebun Bulu China Tumpang Tindih

Deli Serdang, MISTAR.ID
Hak Guna Usaha atau HGU adalah produk hukum agraria yang dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh.

Sehingga, tidak mungkin ada HGU yang tumpang tindih dengan alas hak lain atau peruntukan lain.

Penjelasan ini disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja menanggapi klaim dan tudingan Kelompok Tani Mandiri Perak yang menyebutkan, terjadi tumpang tindih di HGU No103 PTPN2 Kebun Bulu China Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dalam laporan mereka ke Menteri ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto, melalui surat bernomor 10/ KTMP/KR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani Ketua Burhanuddin dan Sekretaris Armawi serta Bendahara Tengku Iskandar.

Baca Juga:PTPN2 Bersihkan Spanduk Jual Beli Lahan HGU Kebun Bandar Klippa

Koptan Mandiri Perak menuding lahan HGU PTPN 2 No 103 tumpang tindih dengan areal pertanian warga yang menerima pembagian lahan tersebut, melalui Keputusan Gubernur Sumut Gubsu No 4/HM/LR/1969 tanggal 22 Maret 1969 yang pokoknya mendistribusikan 275,3 hektar lahan pertanian di Kota Rantang kepada 136 petani.

Kedua, SK Gubsu No.592.1-147/DS/I/1985 tanggal 18 Januari 1985 atas distribusi lahan pertanian seluas 38,4 hektar kepada 61 petani.

Dalam penjelasannya, Ganda Wiatmaja mengungkapkan sejarah tanah perkebunan Kebun Buluh Cina diperoleh Negara RI dari pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda berdasarkan Undang-Undang No 86 Tahun 1958 junto PP No 4 Tahun 1959.

Dalam ketentuan Pasal 2 UU No 86 Tahun 1958, sambung Ganda, dinyatakan Negara RI memberikan ganti kerugian kepada perusahaan perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, sehingga mustahil negara melakukan nasionalisasi tanah milik masyarakat dengan memberikan ganti kerugian kepada perusahaan perkebunan milik Belanda.

Baca Juga:PTPN2 Peringati Maulid Nabi Bersama Anak Yatim

“Tanah perkebunan Bulu China, pertama kali diberikan Hak Guna Usaha berdasarkan SK Menteri Agraria No SK/HGU/65 tanggal 10 Juni 1965,” ungkapnya.

Dari luas lahan yang dimohonkan HGU seluas 250 ribu hektar, Menteri Agraria dalam SK tersebut hanya memberikan persetujuan pemberian HGU seluas 59 ribu hektar, sedangkan sisanya seluas 191 hektar dijadikan tanah objek Landreform.

Selanjutnya, BPN menerbitkan sertifikat HGU NO 1/Buluh China tanggal 11 Mei 1988 dan diberikan perpanjangan HGU sesuai SK Kepala BPN No 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002, dan sertifikat HGU No 103.

Baca Juga:Asisten PTPN2 Beri Dukungan ke Penggarap

“Dengan demikian, tidak mungkin lahan HGU PTPN2 tumpang tindih dengan tanah objek landreform atau tanah HGU PTPN2 menjadi tanah objek landreform,” jelas Ganda.

Sesuai ketentuan PP No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, sambung Ganda, pada Pasal 15 ditentukan bahwa masyarakat/petani yang menerima tanah objek landreform mempunyai kewajiban membayar ganti kerugian.

Sedangkan, Koptan Mandiri Perak tidak dapat membuktikan bahwa masyarakat/petani telah memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atas penerimaan tanah objek landreform tersebut.

Baca Juga:PTPN2 Berbagi dengan Ratusan Warga Miskin di Tanjung Morawa

Sebagai perusahaan negara, menurut Ganda, pihaknya selalu mengedepankan proses hukum. Apalagi menyangkut areal perkebunan yang cukup luas.

“Jadi tidak masuk akal kalau PTPN2 menguasai lahan HGU dilakukan secara asal-asalan. Pihak BPN pun tidak akan begitu saja mengeluarkan sertifikat HGU kalau memang ada persoalan di areal yang diajukan perpanjangan HGU-nya,” ujarnya.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles