7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Protokol Kesehatan Belum Optimal di Sumut, Kasus Positif Covid-19 Naik Menjadi 1.287

Medan, MISTAR.ID

Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan belum optimal. Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah dalam update kasus corona virus disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang setiap hari kasusnya terus naik.

“Hari ini jumlah penderita positif Covid-19 mengalami kenaikan sebanyak 55 orang. Sehingga untuk jumlah penderita positif Covid-19 menjadi 1.287 kasus atau naik dari sebelumnya sebanyak 1.232 kasus,” katanya Rabu (24/6/20).

Sementara itu, Aris memaparkan, untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya saat ini ada sebanyak 866 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 199 orang. Sedangkan untuk pasien sembuh ada sebanyak 273 orang dan pasien meninggal ada sebanyak 80 orang.

Baca Juga:Pasien Positif Covid-19 Semakin Tinggi di Sumut

“Oleh karena itu sudah saatnya kita harus saling menjaga satu dengan yang lain, dan tidak mengakibatkan hal yang buruk bagi orang lansia atau yang memiliki penyakit penyerta, termasuk balita, ibu hamil dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Aris juga menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum, seperti mall, pertokoan dan sejenisnya.

Panduan ini sendiri tertuang dalam keputusan Menkes nomor 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dan fasilitas umum yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2020, kemarin.

Baca Juga:3 Dokter di Sumut Gugur Karena Covid-19

Aris menyebutkan, beberapa informasi penting bagi pengelola pusat perbelanjaan (mall) dalam keputusan itu, pertama ialah membatasi jumlah pengunjung, serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk.

“Jika ditemukan suhu diatas 37,3 derajat celcius, maka pekerja ataupun pengunjung tidak diperkenakan masuk. Jika pengunjung tidak menggunakan masker maka juga tidak boleh diperkenankan untuk masuk,” terangnya.

Dalam pemeriksaan suhu tubuh itu. Petugas juga harus menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Selama pelaksanaan pemeriksaan suhu tersebut, petugas pemeriksa akan didampingi oleh petugas keamanan.

Hak yang kedua, lanjut Aris, adalah membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, serta mengatur jarak etalase dan jam operasional. Ketiga, ialah mengatur jarak pada saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, lift, eskalator, serta membatasi jumlah orang yang masuk lift dengan membuat tanda di lantai lift.

Kemudian keempat, tutur dia, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19.

“Kelima adalah pembersihan atau disinfeksi secara berkala harus dilakukan setiap hari. Terutama bagi peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift dan fasilitas umum lainnya, serta melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengunjung tentang pencegahan Covid-19 harus digencarkan,” pungkasnya. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles