19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Poldasu Segera Panggil Terlapor Kasus Binomo dan Quotex

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut masih mendalami penyelidikan laporan korban penipuan dengan modus aplikasi Binomo dan Quotex, apakah ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah ditetapkan tersangka Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan memanggil dua orang terlapor berinisial Z dan J alias NW yang dilaporkan oleh korbannya, berinisial VA dan RM. “Kalau sudah didalami oleh penyidik, nanti pasti akan dipanggil,” katanya, Kamis (17/3/22).

Hadi tidak merinci kapan pemanggilan tersebut. Namun, sebelumnya, penyidik akan mendalami kasus itu apakah ada kesamaan dengan kasus yang sedang ditangani Mabes Polri atau tidak. Menurutnya, jika ada kesamaan, maka kasus itu akan ditangani Mabes Polri.

Baca juga: Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Diamankan di Mapolda Sumut

“Tapi kan lihat dulu kasusnya, kalau ada kesamaan, ya akan ditangani Mabes. Kesatuan yang lebih tinggi yang menindaklanjuti,” katanya. Namun, jika kasus itu berbeda dengan yang ditangani Mabes Polri, maka kasus itu akan ditangani penyidik dari Polda Sumut. “Ya, kita dalami dan pelajari dulu laporannya,” ujar dia. Diketahui, dua warga yang menjadi korban aplikasi Binomo dan Quotex mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan, Senin (14/3/22). “Hari ini ada dua orang yang melaporkan,” ujar Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.

Dia menyebutkan kalau kedua korban berinisial VA warga Kota Kisaran dan RM warga Kota Medan mengalami kerugian hingga 1 Miliar. “Hampir 1 miliar kerugian kedua korban ini,” jelasnya sambil menunjukan bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pihaknya, kata Dongan, melaporkan empat orang apliator binomo dan qoetex yakni berinisial Z, J, M dan S. “Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi yang itu Binomo dan Qetex,” terangnya. Dongan Nauli Siagian mengaku kalau keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo yang ditangani oleh Bareskrim Polri. “Itu rekan dari Indra Kenz,” jelasnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles