10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Poldasu Perketat Penerapan PPKM Mikro

Medan, MISTAR.ID

Dalam mencegah penyebaran dan klaster baru Covid-19, Polda Sumatera Utara akan memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Sumut.

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM Mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/21).

Aturan tersebut, katanya berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan memperbolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. “Penetapan PPKM skala mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten,” sebutnya.

Baca Juga:Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca mengungkapkan, Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan restoran.

“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yustisi di zona yang berdasarkan hasil maping Poldasu dan Satgas Covid-19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat sehat terhindar dari bahaya Covid-19,” sebutnya.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles