9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pilkada Madina: Gugatan Sofwat-Zubeir Ditolak, Jakfar-Atika Lanjut di MK

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 03 M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis, Selasa (16/2/21).

Namun, meski begitu KPU Madina belum bisa melakukan penetapan paslon terpilih, lantaran gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dilanjutkan MK.

“Setelah dua kali pemeriksaan persidangan akan kembali digelar pada tanggal 25 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon,” kata Adi Mansar, kuasa hukum Jakfar-Atika, Rabu (17/2/21).

Baca Juga:Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Dikatakannya, persidangan yang dilaksanakan MK tanggal 15, 16, dan 17 Februari merupakan penetapan atas putusan sela yang permohonan diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga perkara yang akan sidang pada tanggal 25 Februari adalah perkara yang pemeriksaan pokok perkaranya dilanjutkan oleh MK karena telah lewat dismissal proses.

Mereka yakin permohonan pembatalan hasil Pilkada Madina yang diajukan dapat diterima MK karena sederet dalil yang mereka sampaikan. Di antaranya, pertama dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin terkait larangan mutasi di saat tahapan Pilkada yang diatur pada pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Paslon 02 yang juga Bupati petahana melibatkan kepala desa camat honorer dan seluruh ASN untuk mendukung pemenangan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan cara-cara kepala desa dan istri kepala desa serta keluarganya ikut membagi-bagikan uang untuk memenangkan paslon 02, dan honorer dipaksa untuk terlibat langsung. Para kepala dinas ikut berkampanye memenangkan paslon 02 salah satunya Plt Kadis Pendidikan Madina,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon urut 02 juga terlihat dari cuplikan-cuplikan foto facebook dan juga intens mereka berkampanye.

Baca Juga:MK Putuskan Gugatan Pilkada Karo dan Madina, Gugatan Medan, Nias dan Asahan Gugur

“Paslon 02 sebagai bupati petahana mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program negara yang berhubungan dengan dana Covid-19 melalui BLTD dengan cara membagikan dana BLT dana desa pada tanggal 7 dan 8 Desember, sehari sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima manfaat. Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil di atas, paslon 01 meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi paslon 02. Sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2024 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara. Apalagi dana Covid-19 dipergunakan untuk memenangkan menjadi bupati dan wakil bupati,” tandasnya.

Dahlan Hasan Nasution dan Jakfar Sukhairi Nasution adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina hasil Pilkada 2015 lalu. Pada Pilkada 2020 ini, keduanya maju menjadi calon bupati dan memilih calon wakil masing-masing.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Madina, paslon nomor urut 1 Jakfar-Atika mendapat perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen). Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 persen). (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles