9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Medan, MISTAR.ID

Hasil Pilkada di Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas Pilkada 5 daerah ini menambahi 6 daerah sebelumnya yang hasil Pilkadanya digugat oleh paslon. Artinya, sejauh ini ada 11 permohonan sengketa atas Pilkada dari 23 daerah di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dirilis di laman Mahkamah Konstitusi RI pada Sabtu lalu, 6 daerah di Sumut yang hasil Pilkada nya digugat yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan.

Berdasarkan rilis data daftar permohonan sengketa Pilkada 2020 di laman MK RI yang dilihat Selasa (22/12/20) pagi, sengketa penetapan hasil Pilkada Madina didaftarkan pada hari Senin oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan
M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.

Baca Juga:Hasil Pilkada 6 Daerah di Sumut Digugat ke MK

Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen). Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 persen).

Sengketa hasil Pilkada Samosir didaftarkan hari Senin (21/12/20) oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan Rap Berjuang memperoleh 30.238 suara (38,45 persen). Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen). Selain menggugat ke MK, Rap Berjuang yang diusung PDIP juga melapor ke Bawaslu Samosir atau dugaan praktik politik uang oleh Vandiko-Martua.

Di Kabupaten Nias, sengketa hasil Pilkada dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 14.335 suara atau (23,09 persen). Dari 4 Paslon, Pilkada Nias dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase dengan Raihan 21.905 suara (35,29 persen).

Baca Juga:Golkar Terbanyak Menangkan Pilkada di Sumut

Sengketa Pilkada Tanjungbalai di MK dimohonkan oleh pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami yang menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 29.457 suara (39,42 persen). Pasangan ini kalah dari pasangan petahana Syahrial-Waris yang meraih 35.403 suara (47,38 persen). Sementara pasangan Ismail Afrizal Zulkarnain berada di posisi buncit dengan raihan 9.852 suara atau (13,2 persen).

Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82 persen). Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 (45,11 persen). Pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika berada di posisi terakhir dengan raihan 67.985 suara (22,07 persen).

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang dimintai tanggapannya atas gugatan hasil Pilkada di Sumut menjelaskan bahwa KPU sifatnya menunggu pemberitahuan resmi dari MK RI dan KPU RI untuk mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk dihadirkan di majelis. “Seluruh bukti itu kan ada di kotak dan untuk membuka kotak itu harus berkoordinasi dengan para pihak. Makanya kita menunggu pemberitahuan resmi dari MK dan KPU RI,” kata Herdensi.

Saat ini, mereka KPU Sumut telah meminta KPU yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkonsolidasi mempersiapkan diri menghadapi sengketa di MK. KPU Sumut kini tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) di Prapat bersama KPU 23 kabupaten/kota yang salah satu agendanya adalah persiapan menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles