13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

PHK 197 Buruh, Disnaker Diminta Tindak Tegas Pengusaha PT JSI

Medan, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut untuk bertindak tegas terhadap Pengusaha PT JSI yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. PHK ini dialami oleh 197 orang buruh sejak bulan Mei 2020.

“Sudah tujuh bulan lebih seratusan buruh di PHK. Tapi pengusaha seperti santai saja, terkesan pemerintah tidak ditakuti mereka (pengusaha),” ujar Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut, kepada wartawan, Senin (21/12/20).

Pasca PHK sepihak ini, para buruh lalu mendirikan tenda perjuangan menuntut nasib mereka di Jalan Pulau Vini Kav.60352 Desa Seantis, KIM II Mabar, Senin (21/12/20). Mereka heran, meski sudah kerap melakukan aksi-aksi, ke kantor Gubernur, DPRD Sumut, namun hingga kini tak satupun anggota dewan yang sidak atau mengunjungi buruh yang sedang aksi di PT JIS, yang terus menuntut dipekerjakan kembali.

Baca juga: 97 Buruh di PHK Sepihak, FSPMI Unjuk Rasa Ke Kantor DPRD Sumut

“Kami juga minta DPRD Sumut turun ke perusahaan, melihat kondisi saat ini buruh butuh kepedulian anggota Dewan dan Disnaker Sumut untuk menyelesaikan persoalan buruh ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, dengan berlarutnya kasus PHK ini, pihaknya meminta agar UPT Pengawasan Disnaker Sumut tegas dengan melakukan peroses penyidikan (BAP) terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pemberangusan serikat buruh, dan melimpahkannya ke meja hijau.

Willy juga berharap Kepala Disnaker Sumut yang baru dapat memanggil Dirut PT JSI yang diduga merupakan warga negara Taiwan, untuk menyelesaikan persoalan buruhnya.

“Yang di PHK 197 itu semua Pengurus dan Anggota PUK FSPMI, akibat ini jelas perusahaan telah melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000, di sana ada sanksi penjara satu tahun sampai 5 tahun penjara,” tandasnya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles