8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

97 Buruh di PHK Sepihak, FSPMI Unjuk Rasa Ke Kantor DPRD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jumat (3/7/20) sebagai buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan terhadap 97 pekerja di PT Jui Shin Indonesia. PHK ini disinyalir buntut demo para pekerja menuntut hak normatifnya pada perusahaan.

Pimpinan aksi, Apen Manurung mengatakan, sebanyak 97 pekerja di PT Jui Shin Indonesia di PHK tanpa hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Padahal, para buruh itu telah bekerja selama puluhan tahun.

“Perusahaan dengan seenaknya memutus hubungan kerja tanpa membayar hak para buruh,” kata Apen Manurung dalam orasinya.

Baca juga: Korban PHK 1,7 Juta Orang, Daftar Kartu Prakerja Masih 140 Ribu Orang  

Dijelaskannya, PHK itu dilakukan tanpa ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Disinyalir, PHK ini dilakukan setelah mereka melakukan mogok kerja menuntut hak normatif.

Baca juga: Puluhan Omak-Omak Unjukrasa Ke Kantor Lurah Pulau Sicanang

“Namun, aksi mogok kerja yang dilakukan justru dibalas dengan PHK kepada puluhan buruh yang notabenenya adalah anggota serikat buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) FSPMI,” terang Apen.
Atas nasib buruk mereka, para buruh meminta DPRD Sumut khusususnya komisi E, agar menyahuti masalah mereka. Namun tak ada anggota DPRD yang datang menemui mereka.

Tuntutan para buruh diterima oleh Humas kantor DPRD Sumut. Dalam penyampaiannya, Humas berjanju akan melanjutkan aspirasi tersebut ke komisi yang membidangi ketenagakerjaan. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles