10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Korban PHK 1,7 Juta Orang, Daftar Kartu Prakerja Masih 140 Ribu Orang  

Jakarta, MISTAR,ID

Walaupun pemerintah telah mendorong seluruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera mengikuti program kartu prakerja, namun yang tercatat sebagai pendaftar masih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah yang di PHK.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 1,7 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

Sementara berdasarkan data dari pengusaha justru lebih tinggi lagi, ada tercatat data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sudah 6,4 juta karyawan yang di PHK atau dirumahkan.

Baca Juga: KPPU Tidak Temukan Indikasi Pelanggaran Program Kartu Prakerja

Beberapa asosiasi industri sudah melaporkan data karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan.

Antara lain asosiasi tekstil 2,1 juta karyawan, pengusaha angkutan darat yang tergabung di Organda sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250.000 karyawan.

Baca Juga: Pemilihan Mitra Program Digelar Tanpa Proses, KPK Dalami Kartu Prakerja

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, pemerintah memang akan memfokuskan terlebih dahulu pada 1,7 juta data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari 1,7 juta itu pun, baru sekitar 140.000 saja yang benar-benar mengikuti program kartu prakerja.

“Ini semua di prioitaskan bagi mereka yang sudah terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Itu pun baru 140.000 dari data yang ada di Kemenaker,” ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/20).

Menrutu Panji, dalam mendapatkan data jumlah karyawan yang di PHK, pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai macam. Misalnya adalah dari Kementerian Ketenagakerjaa, dari para pengusaha hingga dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagaimana kemnaker mendata dan memberikan usulan kepada PMO untuk diberikan kepada kartu prakerja. Kami memberikan data data bukan hanya dari kemnaker. Ini semua di prioritaskan. Bagi mereka yang sudah terdaya oleh data Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.(okezone/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles