19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPPU Tidak Temukan Indikasi Pelanggaran Program Kartu Prakerja

Medan, MISTAR.ID
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja, dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

Dikatakan Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur S Saragih, kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPPU yang telah disampaikan.

“KPPU telah menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan Program Prakerja tersebut. Di antaranya adalah pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, kedua hubungan kerjasama antara platform digital dan lembaga pendidikan, ketiga antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, keempat fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/20).

Baca Juga:Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Ini Penyebabnya

Guntur menambahkan, dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, 8 platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program.

“Proses advokasi yang dilakukan KPPU juga menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut,” terangnya.

Untuk itu, selanjutnya pihak manajemen pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital.

“KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan manajemen pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program ini dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” bebernya. (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles