10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Penguburan Ditolak Warga, Keluarga Almarhum LM Bantah Jika Orang Tuanya Bukan Anggota STM

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Keluarga almarhum LM (51) membantah jika penguburan almarhum yang terpapar Covid-19 ditolak warga pada, Selasa (22/9/20), karena bukan anggota STM. Sebab, selama ini, LM merupakan anggota STM Sahata Jalan Katu Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

“Terus terang kami keluarga merasa keberatan adanya statemen Direktur RSUD Deli Serdang yang menyebutkan orang tua kami yang meninggal dunia ditolak warga karena bukan anggota STM. Buktinya, ada kok bahwa orang tua kami anggota STM,” kata anak korban, PM (22) kepada Mistar via telepon, Sabtu (26/9/20).

Menurut PM, statemen Direktur RSUD Deli Serdang dr Hanif Fahri SpKj di Mistar oneline, pada Selasa (22/9/20), telah mencoreng nama keluarganya.

Baca Juga:Duh! Warga Sibiru-biru Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

“Kami nggak tahu kok bisa Direktur RSUD Deli Serdang mengatakan penolakan penguburan orang tua kami karena bukan anggota STM, dan tak membayar iuran. Dari mana pula dia tahu orang tua kami bulan anggota STM,” sesal PM, seraya berharap almahrhum orang tuanya bisa damai disurga.

Seperti diberitkan sebelumnya, penguburan LM di TPU Lubuk Pakam ditolak warga karena korban Covid-19. Aksi penolakan terjadi pada, Senin (21/9/20) malam. Malam itu, petugas pemakaman khusus korban Covid-19 hendak menguburkan jenazah korban di TPU Bersama Lubuk Pakam.

Karena ditolak, petugas mencoba ke TPU lain yaitu TPU Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau, namun tetap ditolak warga setempat. Lalu, petugas coba ke TPU Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, tapi tetap juga ditolak warga.

Baca Juga:Jadi Relawan Pengubur Jenazah Pasien Covid-19 Siantar, Agus:Kami Bisa Berguna Bagi Masyarakat

Akhirnya petugas membawa kembali jenazah ke RSUD Deli Serdang. Direktur RSUD Deli Serdang dr Hanif Fahri SpKj yang dikonfirmasi Mistar, Selasa (22/9/20) menjelaskan, penolakan warga tersebut bukan karena korban Covid-19.

Tapi karena korban tidak terdaftar sebagai anggota STM, sehingga selama ini tidak ada membayar biaya apapun. Karenanýa, penguburannya diambil alih oleh Pemkab Deli Serdang.

Baca Juga:MUI Minta Pemko Siantar Soal Pengurusan Jenazah Muslim Pasien Covid-19 Dilakukan Secara Syariah Islam

“Tapi sekitar pukul 11.45 WIB, korban sudah dikebumikan di daerah Kecamatan Deli Tua Deli Serdang,” kata dr Hanif.

Diketahui, korban LM dinyatakan meninggal dunia dan positif terpapar Covid-19. Pihak rumah sakit juga sudah meminta persetujuan dari pihak keluarga untuk dimakamkan dengan cara protokol kesehatan yang ditetapkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang.(rinaldi/hm10)

Related Articles

Latest Articles