21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pencurian Getah Pinus di Simempar Deli Serdang Terus Berlanjut

Deli Serdang, MISTAR.ID

Aksi penyadapan getah pinus ilegal dari kawasan hutan lindung Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, masih terus berlangsung. Warga pun disebut-sebut mendapat bagian Rp300 ribu per kepala keluarga setiap getah pinus diangkut ke luar desa.

Informasi diperoleh menyebutkan, dari sekira 38 kepala keluarga warga di Desa Simempar, tersisa 6 KK lagi yang belum menerima “jatah” dari penyadapan getah pinus ilegal tersebut. “Pembagian uang jatah getah pinus diberikan oleh bendahara kelompok tani,” ujar sejumlah warga, Selasa (22/11/22).

Disebutkan warga, penyadapan getah pinus secara ilegal tersebut dikoordinir mantan Kades dan mendatangkan para pekerja dari Pulau Jawa. Meski sempat ditentang warga dan kepala desa, penyadapan getah pinus terus berjalan hingga kini.

Baca Juga:Warga tidak Izinkan Getah Tusam Ilegal Keluar dari Desa Simempar

Sebelumnya Kades Simempar Simar Sembiring mengaku pusing dengan aksi pencurian getah pinus dari kawasan hutan lindung desa itu. Kini, Simar Sembiring memilih bungkam terkait aksi penyadapan tersebut.

Sementara Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan jika permasalahan saat ini di kecamatannya tentang penyadapan getah pinus. Mantan Sekcam Gunung Meriah itu pun meminjam istilah bahwa getah pinus merupakan “Barang Tuhan”. “Itu Batu (Barang Tuhan) lih. Banyak yang punya,” jawabnya sambil terkekeh.

Ia pun kemudian menilai permasalahan penyadapan getah pinus yang jor-joran mencuat ke permukaan dan diberitakan media cetak dan online dikarenakan ketidakmampuan pengelola menyikapi masalah tersebut. “Saya menilai koordinator maupun pengelola getah pinus tidak mampu berkoordinasi dengan baik dengan siapapun,” jelas Antonius blak-blakan via seluler.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles